TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemajuan Kebudayaan pada 30 Maret lalu.
Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat regulasi dan substansi kebudayaan di daerah.
Rapat dipimpin :
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi kebudayaan serta penguatan substansi terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan.
Baca juga: 356 Calon Jemaah Haji Paser Jalani Vaksin Meningitis dan Polio Jelang Keberangkatan
10 objek pemajuan kebudayaan meliputi :
Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Khalid, menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal.
"Raperda itu, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat memperhatikan baik itu berkaitan tentang pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan kebudayaan, agar memiliki dasar hukum yang kuat," terang Ilcham, Jumat (3/4/2026).
RDP tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyatukan pandangan dalam menjaga warisan budaya.
"Dengan regulasi yang jelas, diharapkan kebudayaan Paser tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sesuai dengan dinamika zaman," tambahnya.
Selain itu, regulasi pemajuan kebudayaan juga diharapkan mampu memperkuat identitas daerah yang dapat menjadi modal sosial berharga dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan berdaya saing.
Ilcham menekankan, kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan aset yang harus dijaga dan dikembangkan untuk generasi mendatang.
"Semoga regulasi yang masih dalam tahap pembahasan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelestarian dan pemanfaatan kebudayaan," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surpiyani, menjelaskan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan ini mencakup inventarisasi dan digitalisasi data kebudayaan.
"Regulasi ini juga mengatur penguatan sistem kebudayaan serta fasilitasi pembinaan dan regenerasi pelaku budaya," ungkapnya.
Ia menilai, produk hukum yang tengah digodok tersebut akan memberikan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional, terutama jika terjadi pemanfaatan budaya untuk kepentingan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.
"Raperda pemajuan kebudayaan ini juga mengakomodasi tradisi budaya lokal yang masih dilestarikan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (*)