TRIBUNTRENDS.COM - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyebutkan bahwa para pelaku berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (24).
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026). SR, yang berperan sebagai joki, ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun.
PBU, otak di balik aksi tersebut sekaligus penyedia alat, ditangkap pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar.
Sedangkan MS, eksekutor penyiraman, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, motif tindakan keji ini diketahui dipicu oleh dendam pribadi PBU terhadap korban.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekerasan dengan modus air keras yang semakin meresahkan masyarakat.
Polisi kini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Proses Pemulihan Luka Bakar Andrie Yunus Akibat Air Keras Bisa Capai Dua Tahun, 2 Kali Operasi
Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar.
"PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat," ujar Sumarni.
Sementara MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi PBU terhadap korban.
Perencanaan dilakukan melalui empat kali pertemuan sejak Februari hingga Maret 2026 di sebuah warung kopi dan rumah tersangka.
"Dalam aksinya, PBU menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban," kata Sumarni
Awalnya, pelaku berencana menggunakan balok.
Namun, rencana tersebut diurungkan karena pelaku khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit.
“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” ujar Sumarni.
Baca juga: 2 Minggu Berlalu, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Ada Kemajuan, Sebut Masih Butuh Data
Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Mereka dikenakan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan korban, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.
(TribunTrends.com/Kompas.com)