-- Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten berinisial MZ kedapatan melakukan tindakan pelecehan dengan merekam seorang dosen di toilet. Presiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung B kampus Pakupatan, Kota Serang.
Aksi MZ diketahui oleh korban saat sedang di dalam kamar mandi. Korban sadar sedang direkam dari sela-sela kamar mandi menggunakan ponsel pelaku.
“Memvideokan dosen di kamar mandi, dosen FISIP. Korban melihat, langsung mencegat dan mengamankan pelaku,” kata Ridham kepada wartawan melalui telepon, Kamis (2/4/2026).
Saat diamankan, pelaku memberontak dan mengelak bukan mahasiswa Untirta. Lalu, korban berteriak minta tolong kepada petugas keamanan kampus.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak foto dan video aksi pelecehan serupa dari galeri ponsel MZ.
“Jadi setelah disita ponselnya diminta dibuka dan ternyata banyak dokumen-dokumen yang mirip dan persis yang dilakuin sama oknum itu,” ujar dia.
Ridham mengatakan, kasus tersebut masih bergulir dan informasi terakhir yang didapatnya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ia pun meminta penanganan kasus dilakukan serius, transparan, dan tuntas, serta menjamin perlindungan terhadap korban.
“Menuntut investigasi yang serius dan sampai tuntas pada kasus ini, diberikan sanksi yang layak dan adil terhadap oknum itu. Memberi perlindungan maksimal bagi korban serta harus ada evaluasi penanganan kasus pelecehan seksual di dalam kampus,” kata dia.
Sementara itu, FISIP Untirta Banten telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait peristiwa yang dialami dosennya.
Dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, pihak kampus mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual.
Pihak fakultas menegaskan, pelaku harus diproses dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, serta menyatakan keberpihakan penuh kepada korban.
“Kami percaya bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika,” demikian pernyataan tersebut.
(*)