Usai Jakarta, Giliran Bank di Sumatera Barat Ini Tutup
GH News April 03, 2026 06:09 PM
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini giliran PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sejak 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan status PT BPR Pembangunan Nagari sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman resmi OJK, dikutip Jumat (3/4/2026).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sayangnya yang bersangkutan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

Nasib Dana Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Persiapan mulai dilakukan dengan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari.

LPS akan melakukan proses pembayaran dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari.

"Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS," kata Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga Nur Budiantoro dalam keterangan resmi.

Adapun syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah Tercatat pada pembukuan bank; Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan Tidak diindikasikan dan/tau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," ujar Nur Budiantoro

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.