TRIBUNJABAR.ID - Papan reklame ambruk kembali terjadi saat hujan dan angin kencang menerjang Kota Bandung pada Jumat (3/4/2026) siang.
Kali ini, papan reklame yang ambruk tepatnya berlokasi di Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, posisi papan reklame itu tepat berada di pinggir jalan, tepatnya di seberang mall Bandung Electronic Center (BEC).
Di sekitar papan reklame tersebut, terdapat sejumlah pedagang kaki lima, pejalan kaki, maupun para pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang berlalu-lalang.
Saat ambruk, papan reklame tersebut tertahan oleh kabel listrik yang melintang sehingga tidak sampai ke badan jalan menimba warga di bawahnya.
Meski demikian, kejadian ini sempat menganggu arus lalu lintas di sekitar Jalan Purnawarman.
Berdasarkan kesaksian pedagang, Mulyana (27), peristiwa ambruknya reklame ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Hujan Angin di Bandung: Reklame Besar Dekat BEC Roboh Timpa Kabel, Aliran Listrik Mati Total
"Saya lagi berteduh, tiba-tiba aja (reklame) langsung jatuh," kata Mulyana saat ditemui Tribun Jabar di lokasi kejadian, Jumat (3/4/2026).
Pada pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas dari Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.
Saat melakukan penanganan reklame ambruk ini, petugas Damkar harus menggunakan alat khusus termasuk tangga dan yang lainnya karena ukuran reklame cukup besar.
"Tadi sudah menghubungi petugas, Alhamdulillah kalau korban tidak ada. Kalau pengendara yang melintas banyak cuma ada (tertahan) kabel," kata Mulyana.
Akibat kejadian ini, aliran listrik ke sejumlah warga mati total, sementara lampu di pertokoan sekitar Jalan Purnawaman tetap nyala seperti biasa.
"Lampu di sini nyala, mungkin sebagian ada yang mati," ucap Mulyana.
Sementara itu, Ketua RW 05 Kelurahan Babakan Ciamis, Yadi Setiadi menuturkan, pihaknya sudah melakukan komplain terkait keberadaan papan reklame tersebut karena dinilai membahayakan.
"Sebelum kejadian ini, sebetulnya saya sudah komplain ke pemilik. Sampai sekarang enggak ada iklan," kata Yadi Setiadi di lokasi, Jumat.
"Saya menunggu, kalau pihak pemilik memasang (iklan), saya akan meminta membongkar, karena saya ini sangat membahayakan," sambungnya.
Menurut Yadi, pihaknya telah menanyakan apakah pemilik papan reklame yang ditaksir memiliki ketinggial 6 meter itu memiliki izin dari pemilik rumah hingga toko kue sekitar, namun ternyata tidak ada.
"(Papan reklame) sudah berdiri sekitar 10 tahun. Kalau memang ada (izin) harus ditunjukkan ke lingkungan," ucap Yadi Setiadi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil tindakan atas maraknya papan reklame rubuh di tengah kondisi cuaca hujan disertai angin kencang.
Pemasangan reklame di Kota Bandung diatur Peraturan Daerah (Perda) baru yakni Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perda tersebut mengatur perencanaan, perizinan, tata cara pemasangan, kawasan tematik, pengawasan, dan ketentuan pidana untuk memastikan reklame tertib, aman, dan berdaya guna.
Farhan mengatakan, terkait tindaklanjut adanya kejadian reklame roboh tersebut, akan dilihat dari Perda yang baru, kemudian nantinya akan langsung dilakukan penertiban.
Baca juga: Puluhan Reklame Ilegal di Bandung Mulai Ditertibkan, Farhan Singgung Keselamatan Warga
"Kita akan segera melakukan penertiban terhadap bando dulu. Setelah bando tertib, baru kita akan menertibkan titik-titik yang dianggap tidak sesuai dengan perda yang baru," ujar Farhan, Senin (30/3/2026).
Hanya saja terkait hal ini, kata Farhan, akan terjadi gap atau selisih terhadap pendapatan pajak di Kota Bandung.
Sehingga, untuk saat ini, pihak Pemkot Bandung sedang menghitung ulang pendapatan pajak dari reklame tersebut.
"Artinya gini, supply-nya kan kalau bisnis itu supply dan demand. Makin tinggi demand, tapi makin sedikit supply, tentu harga naik. Nah, itu yang mau kita kejar," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan reklame ilegal karena hingga saat ini jumlahnya cukup banyak.
Meski belum ada data pasti, Farhan memastikan upaya penertiban tersebut akan dilakukan.
"Banyak karena reklame ilegal itu dalam waktu dua jam sudah bisa berdiri. Jam 6 pagi saya patroli, nggak ada apa-apa, jam 12 siang sudah ada. Jadi setahun ini kita akan keluarkan anggaran khusus untuk melakukan penertiban," ucap Farhan.
Sementara, berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung dari target pembongkaran 14 reklame ilegal, hingga Oktober 2025, petugas sudah membongkar tujuh reklame di beberapa titik.
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)