Oknum Guru Tersangka Pelecehan Siswi SLB di Jogja Tak Ditahan, Pihak Keluarga Kecewa
Muhammad Fatoni April 03, 2026 08:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kekecewaan menyelimuti pihak keluarga siswi disabilitas yang jadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru di lingkungan SLB di Kota Yogyakarta.

​Pasalnya, oknum guru berinisial IM yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta tersebut, dipastikan tidak menjalani penahanan, dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

​Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahuzen, mengaku sangat menyayangkan keputusan kepolisian yang membiarkan IM tetap menghirup udara bebas meski statusnya sudah tersangka.

Bukan tanpa alasan, pihak keluarga memendam harapan, supaya oknum guru tersebut segera ditahan, terlebih karena karena korbannya merupakan siswi disabilitas.

"Sangat menyesal ya, menyesalkan hal tersebut. Artinya, seharusnya memang ditahan, karena memang ada beberapa permintaan dari korban sendiri untuk dilakukan penahanan," katanya, Jumat (3/4/2026).

Namun, meski berbagai upaya ditempuh, termasuk menggulirkan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, tidak dilakukannya penahanan terhadap IM didasari pertimbangan syarat subjektif maupun objektif yang dianggap belum terpenuhi.

​"Selain itu, ditakutkan ada praperadilan seperti kasus sebelumnya. Jadi, ya kami menghormati proses penyidikan tersebut. Walaupun, harapan kami (tersangka) ditahan juga," ungkapnya.

Penjelasan Polisi

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menyebut, meski tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Penetapan tersebut, jelasnya, didasari oleh ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, yang mewajibkan adanya alasan jelas dalam melakukan penahanan tersangka, seperti potensi melarikan diri.

"Selama tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, maka proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan," terangnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswi SLB Korban Pencabulan Guru ASN Mengadu ke DPRD Kota Yogya, Desak Penahanan Pelaku

Keterangan Tim Kuasa Hukum

Sebelumnya, Perwakilan tim kuasa hukum korban, Abdullah Widi Assidiq, menandaskan, meski status tersangka sudah ditetapkan sejak 10 Maret 2026, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Unit PPA dan psikolog untuk melangsungkan pendampingan intensif dalam rangka memulihkan kondisi mental korban.

"Melihat surat penetapan tersangkanya, itu sudah memenuhi unsur pasal persangkaan. Seharusnya memang secepatnya dilakukan penahanan. Kami ingin proses pidana dipercepat untuk mengurangi rasa ketidakadilan yang dirasakan keluarga," ujarnya, saat audiensi ke DPRD Kota Yogyakarta, Senin (16/3/2026).

Terlebih, Widi menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, tindakan bejat itu diduga tidak hanya terjadi sekali, dan berlangsung dalam rentang Juni - Desember 2025.

Kondisi korban saat inipun cenderung sangat memprihatinkan, karena akibat trauma psikis yang dialami, siswi berkebutuhan khusus tersebut enggan kembali bersekolah.

"Ibunya sekarang tidak bekerja karena harus mendampingi anaknya terus. Anaknya trauma, tidak mau sekolah lagi. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, apalagi korbannya anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perlindungan ekstra," imbuhnya. 

DESAK PENAHANAN: Tim kuasa hukum siswi disabilitas yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ASN di sebuah SLB di Kemantren Umbulharjo, menyambangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (16/3/26).
DESAK PENAHANAN: Tim kuasa hukum siswi disabilitas yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ASN di sebuah SLB di Kemantren Umbulharjo, menyambangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (16/3/26). (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Oknum Guru ASN

Untuk diketahui, IM sendiri merupakan guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di satu SLB wilayah Umbulharjo.

Pada akhir Februari 2026 lalu kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, di mana IM saat itu sebagai saksi terlapor. 

Korban datang ke Unit PPA Satresrkrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya.

Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi di sela-sela pelaporan.

Dugaan Pelecehan di Ruang Kelas

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN.

Tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terlapor di satu ruang kelas SLB tersebut.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Berdasarkan penuturan dari pihak keluarga korban, A mendapat perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

“Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menyejikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Menurutnya tindakan dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain.

“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia.

( tribunjogja.com )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.