TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng belum dibayarkan.
Salah satu ASN lingkup Pemkab Soppeng inisial PA mengaku TPP belum dibayarkan selama tiga bulan.
Terhitung Januari, Februari dan Maret 2026
Alhasil, mereka hanya mengandalkan gaji pokok untuk kebutuhan sehari-hari.
"Iya kasian, belum dibayarkan TPP selama tiga bulan, meski kami sudah input kinerja di aplikasi eKinerja," keluh PA kepada Tribun-Timur.com melalui telepon Whatsapp, Jumat (3/4/2026).
Lanjut, kata dia TPP tidak hanya sekedar tambahan penghasilan melainkan kewajiban negara terhadap ASN.
Baca juga: 500 Nakes Palopo Tak Dapat Bayaran TPP, DPRD Minta Pemkot Anggarkan di APBD
Bahkan memilki dasar yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Iya, ada kan dasarnya yaitu Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020," tegasnya.
"Pemerintah daerah meretapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri," tulis keputusan Mendagri, kata PA.
Olehnya itu ia berharap agar kiranya Pemerintah Kabupaten Soppeng, berkomitmen sesuai visi dan misi Soppeng Setara.
"Kami berharap penuh kepada pimpinan, dan komitmennya terhadap misi penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntable dan menghadirkan pelayanan publik prima," pintanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Drs Dipa mengaku pihaknya telah menerima persetujuan menteri soal pembayaran TPP ASN.
"Sudah ada kami terima persetujuan menteri soal pembayaran TPP," tegasnya, terpisah.
Bahkan, ia menyebut dalam waktu dekat TPP ASN bakal dibayarkan.
"Memang ada kendala perbaikan lampiran, tapi Insya Allah minggu ini akan dibayar," jelasnya.
Diketahui, anggaran TPP ASN lingkup Pemkab Soppeng sebesar Rp129.452.691.976,00 atau Rp129 Miliar berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2026 Tentang Penjabaran APBD tahun 2026.(*)