SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) dan catering Kamuya terus berlanjut.
Puluhan warga Surabaya dan Mojokerto yang berniat menggelar acara pernikahan yang jadi korban dugaan mendesak agar uang mereka segera dikembalikan.
Puluhan korban Kamuya katering, di Surabaya dan Mojokerto menunggu itikad dari pemilik usaha yang berjanji mengembalikan dana 100 persen.
Berdasarkan penelusuran SURYA.CO.ID, Total ada 29 pasangan calon pengantin menjadi korban katering dan Weeding Organizer (WO) asal Kota Mojokerto ini.
Estimasi kerugian korban mencapai sekitar Rp 663.490.800.
Angka-angka itu masih merupakan perhitunagn esmentara,
Kemungkinan korban Kamuya katering berpotensi bertambah, termasuk vendor dan suplier bahan makanan.
Baca juga: Penipuan WO di Surabaya: Warga Rugi Rp 52 Juta, Wawali Armuji Turun Tangan
Di sisi lain, pertemuan korban dengan pemilik Kamuya Katering inisial PHA (26) dilangsungkan pada Kamis (2/4/2026) , di mana Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akrab disapa Cak Ji, ikut mendampingi korban.
Dalam pertemuan itu disepakati yang bersangkutan menjaminkan 2 sertifikat rumah sebagai komitmen pengembalian dana.
Perwakilan korban, Nia Paramita (30) mengatakan pihaknya belum menerima sepeser pun ganti rugi tersebut.
Kerugian yang dialaminya senilai Rp 17.750.000
"Kami kemarin mendatangi pemilik yang bersangkutan di Kota Mojokerto, nihil belum mendapat ganti rugi," ujar Nia, Jumat (3/4/2026).
Ulah WO tak bertanggung jawab ini sangat merugikan, dua korban asal Kota Surabaya acara resepsi pernikahan telah terlewatkan pada Maret 2026 kemarin.
Padahal korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 52 juta dan Rp 31 juta.
Mereka menuntut ganti rugi kepada pemilik WO, bahkan sempat melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi Polsek Jambangan dan Polsek Lakarsantri.
Dari kesepakatan itu, pemilik diberi waktu sekitar tiga hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.
"Ada dua korban yang acaranya sudah terlewat, mereka juga meminta ganti rugi total. Kalau acara saya masih 31 Mei 2026, ada juga korban yang pernikahannya dalam waktu dekat ini tanggal 4 April," kata Nia.
Nia bersama para korban berharap permasalahan ini segera tuntas dan pemilik segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Sehingga, para korban dapat fokus menyiapkan acara sakral pernikahan dalam tempo dekat.
Terlebih, pemilik tidak memberikan solusi terkait pergantian vendor WO dengan alasan tidak sanggup membayarnya.
Saat ini, para korban diminta mengisi formulir terkait jumlah kerugian yang dialaminya tanpa kejelasan kapan dikembalikan.
"Harapan kami tetap semuanya bisa dikembalikan, sesuai nominal yang sudah dibayarkan," tukasnya.
Pemilik Kamuya Katering, PHA (26) mengakuI perbuatannya dan akan bertangung jawab mengembalikan kerugian korban.
"Saya mengakui ini benar-benar kesalahan saya, tidak memungkiri dan tidak lari. Saya juga mendatangi klien memberikan penjelasan, sepakat mengembalikan ganti rugi setelah rumah ini terjual," ucap pemilik WO tersebut.
Kerugian korban mencapai sekitar Rp 663.490.800, belum termasuk vendor dan suplier,
1. IK Rp 52.280.000
2. EA Rp 31.575.000
3. AP Rp 11.100.000
4. ET Rp 95.200.000
5. RE Rp 28.900.000
6. NR Rp 50.925.000
7. PR Rp 7.920.000
8. AD Rp 30.725.000
9. RF Rp 15.150.000
10. WS Rp 25.000.000
11. NA Rp 17.750.000
12. FS Rp 9.250.000
13. DN Rp 6.000.000
14. EL Rp 20.000.800
15. SY Rp 3.965.000
16. SC Rp 30.000.000
17 AT Rp 18.500.000
18. TR Rp 40.200.000
19 LS Rp 18.500.000
20 MLD Rp 12.000.000
21. BY Rp 9.250.000
22. IT Rp 25.000.000
23. DN Rp 23.000.000
24. TID Rp 13.750.000
25. ILH Rp 3.000.000
26. AN Rp 12.500.000
27. EV Rp 5.000.000
28. VT Rp 11.000.000
29. WY Rp 30.000.000