Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI
AbdiTumanggor April 04, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Nama Danke Boru Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, kini menjadi pusat perhatian publik setelah penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer, Amsal Christy Sitepu.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas dari tuduhan, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinilai melakukan kriminalisasi.

Sorotan semakin tajam ketika Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menilai Kejari Karo telah mengulur waktu eksekusi putusan bebas Amsal, padahal pengadilan sudah memerintahkan agar ia segera dibebaskan.

Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan.

“Keadilan yang tertunda adalah kejahatan yang sempurna. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus keluar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya,” tegas Hinca.

Komisi III DPR RI kemudian meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Selain itu, mereka juga mendesak agar dugaan intimidasi terhadap Amsal diusut tuntas, serta menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding sesuai semangat KUHAP baru.

Baca juga: RESPONS Kajari Danke Rajagukguk Dicecar Hinca Panjaitan soal Gelontoran Mobil dari Bupati Karo

Baca juga: KETIKA Hinca Minta Kajari Karo Dicopot, Tandra Singgung Kasi Pidsus Bermasalah Tapi Promosi Jabatan

Rekam Jejak Danke Rajagukguk

Danke Rajagukguk dilantik sebagai Kajari Karo pada 5 November 2025, menggantikan Darwis Burhansyah.

Penunjukannya menjadi catatan sejarah karena ia merupakan perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut di Kabupaten Karo.

Kariernya dimulai setelah lolos CPNS tahun 2007 dan mengikuti pendidikan jaksa pada 2009.

Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini pernah bertugas di berbagai daerah, antara lain Kejari Simalungun, Pematangsiantar, Subang, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, serta Kejati Kalimantan Barat di Pontianak. 

Namun, baru empat bulan menjabat sebagai Kajari Karo, namanya sudah disorot publik karena penanganan perkara proyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.

Bahkan, dirinya dan jajarannya yang menangani kasus ini, agar segera dicopot dari jabatannya.

Komisi III DPR RI juga meminta mereka ditarik dari Kejari Karo dan "disekolahkan" kembali.

Baca juga: Profil Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Harta Kekayaan Minus, Punya Utang Rp 800 Juta

Baca juga: Kajari Danke Rajagukguk Jawab Narasi Sesat Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Maaf, Salah Ketik

Laporan Harta Kekayaan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Danke melaporkan total kekayaan minus Rp140 juta.

Ia memiliki aset berupa tanah di Simalungun senilai Rp192 juta, dua mobil dengan total Rp470 juta, serta harta bergerak lainnya Rp5 juta.

Namun, utang piutang yang mencapai Rp818,5 juta membuat total kekayaannya tercatat minus.

Menariknya, pada tahun 2023 harta kekayaannya masih tercatat Rp678 juta.

Namun, memasuki tahun 2024 dan 2025, nilai tersebut terus menyusut hingga berada di angka minus.

Kesimpulan Rapat DPR

Komisi III DPR RI menyampaikan lima poin kesimpulan penting:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo terkait perkara Amsal Sitepu.

2. Pengusutan dugaan intimidasi oleh jaksa terhadap Amsal.

3. Penyelidikan atas dugaan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan.

4. Eksaminasi perkara Amsal sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan.

5. Penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
 
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Danke Rajagukguk sebagai pimpinan Kejari Karo, bahwa integritas dan akuntabilitas seorang pejabat hukum tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari konsistensi dalam menegakkan keadilan.

Kasus Amsal Sitepu kini bukan hanya soal satu individu, melainkan juga menjadi cermin bagi institusi kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews.com)

Berikut Selengkapnya Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI:

KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DAN RAPAT DENGAR PENDAPAT UMU KOMISI III DPR RI DENGAN KETUA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI (KAJARI) KARO, JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KARO DAN SDR. AMSAL SITEPU MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2025-2026 KAMIS, 2 APRIL 2026

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa

Baca juga: SOSOK dan Harta Kekayaan Bupati Karo jadi Sorotan setelah Kajari Karo RDPU dengan Komisi III DPR RI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.