TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Puluhan warga yang tergabung dalam Cluster Vepasamo (Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View) RW 05, Desa Sumur Batu, mendatangi Kantor PT Sentul City Tbk di Jalan MH Thamrin Kavling 8, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Aksi protes atau ngontrog kantor developer ini dipicu oleh penolakan keras warga terhadap rencana pembangunan jalan baru yang membentang dari area cluster mereka menuju Perumahan Palm Hill, Desa Kadumangu.
Ada dua alasan krusial mengapa warga Cluster Vepasamo bersikeras menolak proyek tersebut. Pertama, warga menyoroti kondisi geografis lahan yang akan dijadikan jalan.
Lahan tersebut merupakan area jurang dengan karakter tanah yang sangat labil. Warga khawatir, jika proyek diteruskan, pergeseran tanah tidak dapat dihindari dan bencana longsor akan mengancam keselamatan penghuni Cluster Vepasamo.
Keresahan ini diperparah oleh dugaan ketiadaan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Warga mengaku sudah berkali-kali meminta PT Sentul City Tbk untuk menunjukkan dokumen Amdal, kajian geologi, hingga jaminan keamanan dari potensi bencana, namun dokumen tersebut tak kunjung diperlihatkan.
Dampak ekologis lainnya juga menjadi sorotan. Proyek ini disebut akan membabat sedikitnya 300 pohon yang telah ditanam sejak tahun 2000. Belum lagi, kebisingan dari alat berat selama proses cut and fill dipastikan akan merusak ketenangan warga.
Ketua RT 03 RW 05, Zulkifli Husin, menegaskan sikap warga pada Jumat, 3 April 2026.
"Kami mengontrog atau mendatangi Kantor PT. Sentul City Tbk karena menolak lahan Fasos dan Fasum dialihfungsikan jadi jalan, karena bakal menjadikan perumahan kami rawan akan bencana pergeseran tanah," kata Zulkifli Husin di Sentul, Jumat (3/4/2026).
Dia menambahkan lahan tersebut biasa digunakan warga untuk melakukan aktivitas olahraga.
"Kami tidak anti pembangunan, kami hanya meminta rencana pembangunan jalan digeser ke titik lainnya yang tidak berdampak kepada kami," terangnya.
Alasan kedua yang tidak kalah penting adalah terkait status kepemilikan lahan. Berdasarkan peta site plan Sentul City tahun 2000, lahan yang akan disulap menjadi jalan itu berstatus sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).
Secara aturan, lahan Fasos dan Fasum tersebut seharusnya sudah diserahkan oleh pihak PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak tahun 2022 lalu.
Warga pun merujuk pada kemenangan mereka di ranah hukum terkait pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
"Apalagi, kami warga Sentul City menamg dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU. Kami pun mendesak Fasos dan Fasum yang merupakan hak warga, dikelola oleh Bupati Bogor," jelasnya.
Merespons kedatangan dan protes warga, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk, Lunggu Marbun, menemui massa dan berjanji akan menjembatani komunikasi antara warga dengan perusahaan.
"Kami akan sampaikan aspirasi dan tuntutan warga Cluster Vepasamo ke jajaran Direksi, dan saya melihat ini ada kesalahpahaman antara warga dengan PT. Sentul City Tbk terutama perihal titik lahan PSU dan kelengkapan dokumen," kata Lunggu Marbun.