Pelajar SMP Asal Konawe Selatan Pakai Kode 'Amanah' Jajakan Diri di Kendari, Tarif Capai Rp1,5 Juta
Sitti Nurmalasari April 04, 2026 12:42 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pelajar SMP asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjajakan dirinya memakai kode 'Amanah'.

Sosok R (16), menggunakan kata tersebut sebagai pelabelan dirinya bahkan rekan-rekannya yang siap dijajakan ke pria hidung belang.

Saat transaksi, para calon pelanggan cukup memberi kode 'Amanah', maka muncikari akan menampilkan foto gadis di bawah umur, salah satunya R.

Apabila pelanggan menyukainya, maka dilanjutkan kesepakatan harga lama pelayanan.

Sekali bercinta akan dihargai Rp400 ribu, jika meminta waktu main lebih lama, maka harga dapat mencapai Rp1,5 juta.

Baca juga: Pengakuan Pelajar SMP Asal Konawe Selatan Terjebak Prostitusi di Kendari, Bertengkar dengan Orangtua

Salah satu tersangka KI (27) memiliki peran cukup kompleks mulai dari mencari tamu hingga menjamin keamanan remaja R.

Sosok wiraswasta asal Konawe Selatan ini diduga pertama kali mengeksploitasi R di salah satu penginapan.

Bisnis haram ini dibongkar oleh Satuan Reskrim Polresta Kendari, yang dipimpin AKP Welliwanto Malau.

Melalui Unit PPA, jaringan eksploitasi anak ini berhasil terungkap, Kamis (2/4/2026) malam.

AKP Welliwanto Malau, mengatakan motif di balik terjunnya R ke dunia prostitusi adalah komplikasi antara masalah keluarga dan gaya hidup.

Baca juga: Ungkap 17 Kasus Premanisme, Prostitusi, Miras di Konawe Sulawesi Tenggara, Polres Ciduk 11 Tersangka

Polresta Kendari tidak hanya mengamankan korban, tetapi juga meringkus empat pria yang diduga kuat menjadi bagian dari lingkaran eksploitasi R. 

Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, tapi memiliki satu kesamaan yakni memanfaatkan kerentanan seorang anak di bawah umur.

Identitas para pelaku yang diamankan DI (26), seorang petani dari Angata yang berulang kali melakukan aksi bejatnya di pondok kawasan Lapas IIA.

DO (22), operator alat berat asal Baruga, AR (31) karyawan swasta yang juga terlibat dalam jaringan ini, dan KI (27), wiraswasta asal Konawe Selatan.

Modus yang dijalankan cukup rapi, R tidak bekerja sendiri. Keempat pelaku lainnya kerap membantu mencarikan pelanggan. 

Baca juga: Peran 4 Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Kendari, Korban Pelajar SMP Asal Konawe Selatan

Salah satu pelaku berinisial BE (pemilik penginapan) bahkan diduga turut mengambil keuntungan dari setiap tamu yang dilayani oleh R.

AKP Welliwanto Malau mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini, karena menyangkut masa depan anak di bawah umur.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 419 subsider Pasal 421 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini.

Kini, R berada dalam pengawasan pihak terkait untuk pemulihan trauma, sementara empat pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.