Terseret Kasus yang Sama, Apes Toni Dihukum Penjara 1 Tahun, Amsal Sitepu Bebas, Ungkap Kejanggalan
ninda iswara April 04, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Sidang putusan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo menghadirkan hasil berbeda bagi para terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (1/4/2026), majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Namun, di balik putusan itu, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain yang bernasib berbeda.

Salah satunya adalah Toni Aji Anggoro.

Ia justru divonis pidana penjara selama satu tahun dengan subsider dua bulan, keputusan yang menimbulkan kebingungan di pihak keluarga.

Baca juga: Kajari Karo Disebut Dapat Mobil dari Bupati, Ini Kata Pemkab, Gantian Diperiksa Kasus Amsal Sitepu

Kakak Toni, Tina, mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani adiknya terasa janggal sejak awal.

Ia menceritakan bagaimana Toni dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan, meski sebelumnya masih beraktivitas seperti biasa.

"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," ujar Tina dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026).

Menurut Tina, kejanggalan tidak berhenti di situ.

Dalam persidangan, Toni disebut melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yakni Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting.

Padahal, posisi Toni dalam proyek tersebut hanyalah sebagai pekerja, bukan pemilik perusahaan.

Ia menegaskan bahwa Toni hanya mengerjakan pembuatan website desa sebagai tenaga kerja, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan utama dalam proyek tersebut.

"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat", ujar Tina.

Keluarga pun mengaku telah berupaya menyuarakan kejanggalan dalam kasus ini ke publik.

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan perhatian luas seperti kasus yang menimpa Amsal.

"Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina.

Di tengah situasi ini, keluarga berharap ada perhatian dari pihak terkait, khususnya Komisi III DPR RI, agar kasus yang menimpa Toni Aji Anggoro dapat ditinjau kembali dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan.

Baca juga: Kekayaan Antonius Ginting, Bupati Karo Disebut Beri Mobil ke Kajari Karo, soal Kasus Amsal Sitepu?

KASUS AMSAL SITEPU - (kiri) Amsal Sitepu diputus bebas, (kiri) Toni Aji Anggoro, terjerat kasus yang sama dengan Amsal Sitepu, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 1 tahun, subsider 2 bulan kurungan penjara (Kompas.com/Asprilla Dwi Adha / Hendri Setiawan)

Kasus Amsal Sitepu

Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran.

Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.

Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.

Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.

Kasi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang menyebutkan, bahwa dalam perkara ini terdapat sejumlah tersangka dari beberapa perusahaan yang saling berkaitan.

"Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan,” kataya.

Beberapa nama tersangka dalam perkara ini antara lain:

- Jesaya Perangin-angin (sedang menempuh upaya banding)

- Toni Aji Anggoro (putusan telah inkracht)

- Amry KS Pelawi (putusan telah inkracht)

- Jesaya Ginting (masuk daftar pencarian orang/DPO)

- Amsal Christy Sitepu (telah diputus bebas).

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.