Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian mengenai potensi risiko tata kelola terhadap realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
KPK memandang potensi risiko tata kelola tersebut perlu diantisipasi sejak awal oleh Kemenperin. Oleh sebab itu, dilakukan langkah pencegahan seperti koordinasi lanjutan antara KPK dengan Kemenperin pada 2 April 2026.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan langkah KPK terhadap sektor industri tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” kata Dian.
Sementara itu, selain melakukan koordinasi dan pemetaan risiko sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, dia mengatakan KPK telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia.
Sejumlah kawasan tersebut seperti Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujarnya.
Sementara untuk pemerintah daerah, dia mengingatkan bahwa mereka berperan krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal.
Ia mengatakan pemda tidak hanya berperan dari sisi perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), guna meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan.
Adapun Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi mengatakan tata kelola yang bersih harus tetap berjalan seiring dengan pertumbuhan industri.
Oleh sebab itu, dia memandang pendampingan KPK terhadap realisasi investasi selama 2025, dapat menguatkan seluruh proses pertumbuhan industri untuk tetap berada dalam koridor integritas.
Terlebih, pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemenperin bersama KPK ke depannya akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem untuk memastikan ekosistem kawasan industri nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.





