TRIBUN-MEDAN.COM - Meski telah divonis bebas oleh hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026) lalu, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, masih menjadi sorotan publik.
Perkara ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi juga menyingkap problematika lebih dalam mengenai posisi pekerja kreatif dalam proyek pemerintah, serta batas tanggung jawab antara direktur perusahaan dan tenaga lepas atau freelance.
Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif yang sekaligus menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020–2022.
Proyek ini menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN/APBD. Dalam pelaksanaannya, Amsal Sitepu didakwa melakukan mark-up anggaran dengan mematok harga sekitar Rp30 juta per video untuk beberapa desa.
Audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Dakwaan menyebutkan bahwa proposal yang diajukan Amsal kepada kepala desa disusun secara tidak benar, menjadi dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: KETIKA Hinca Minta Kajari Karo Dicopot, Tandra Singgung Kasi Pidsus Bermasalah Tapi Promosi
Direktur vs Pekerja
Sorotan utama dalam kasus ini adalah status hukum Amsal Sitepu. Ia didakwa sebagai Direktur perusahaan, bukan sebagai pekerja kreatif biasa. Hal ini penting, karena dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, tanggung jawab penuh berada pada penyedia jasa atau pimpinan perusahaan yang menandatangani kontrak, bukan pada tenaga teknis atau freelancer.
Sebaliknya, pekerja kreatif seperti Tony Aji Anggoro yang hanya menerima upah sesuai jasa (misalnya Rp5,7 juta per website) justru ikut terseret dalam proses hukum, yang telah diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan. Padahal, posisi mereka hanyalah pelaksana teknis tanpa kewenangan menentukan harga atau menyusun proposal. Perbedaan status ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan bagi pekerja kreatif.
Baca juga: 7 Jaksa Diperiksa Kejati Sumut setelah PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu Kasus Video Profil Desa
Regulasi Keuntungan dan Standar Harga
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keuntungan wajar kontraktor dari proyek borongan maksimal 15 persen dari harga pelaksanaan proyek.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga efisiensi, kualitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam kasus Amsal, harga Rp30 juta per video dinilai tidak sebanding dengan standar biaya produksi yang wajar.
Jika keuntungan yang diambil jauh melampaui ambang batas, maka dianggap sebagai mark-up yang merugikan negara. Inilah dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri Karo untuk menjerat Amsal dengan dakwaan korupsi.
Baca juga: DUGAAN Pemberian Sejumlah Mobil ke Kejari Karo, Bupati Antonius Ginting Jadi Sorotan Komisi III DPR
Ketidakadilan bagi Pekerja Kreatif
Polemik semakin tajam ketika pekerja kreatif lepas (freelancer) seperti Tony Aji Anggoro ikut terseret.
Mereka hanyalah tenaga teknis yang dibayar sesuai hasil kerja, tanpa akses ke kontrak atau proposal.
Namun, dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, meski faktanya ia hanya menerima upah Rp5,7 juta per website.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa pekerja kreatif sering kali menjadi pihak yang paling rentan dalam proyek pemerintah.
Mereka tidak memiliki kuasa atas anggaran, tetapi bisa ikut terseret dalam jeratan hukum ketika terjadi penyimpangan.
Baca juga: Hinca Singgung Pemkab Berikan Mobil ke Kejari Karo, Ternyata Pinjam Pakai dari Tahun 2024
Kasus ini menimbulkan dua sorotan besar:
1. Mekanisme Pengawasan Dana Desa
Proyek berbasis dana desa sering kali rawan penyimpangan karena minimnya pengawasan dan transparansi.
Kasus Amsal Sitepu menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum cukup untuk mencegah praktik mark up.
2. Perlindungan Pekerja Kreatif
Pekerja kreatif lepas atau freelancer yang hanya menjual jasa seharusnya tidak diperlakukan sama dengan Direktur Perusahaan yang mengatur kontrak.
Perlindungan hukum bagi tenaga kreatif perlu diperkuat agar mereka tidak menjadi korban dalam kasus korupsi yang bukan keputusan mereka.
Polemik soal Nilai atau Jasa Kreatif
Kasus Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara korupsi dana desa, tetapi juga cermin dari problematika industri kreatif dalam proyek pemerintah. Tentu pekerjaan kreatif berbeda aturannya di dalam pemerintahan dengan di luar pemerintahan yang tidak bisa dinilai dengan ambang batas.
Amsal didakwa sebagai Direktur CV Promiseland, karena tanggung jawab hukum melekat pada posisi pengelola perusahaan. Sementara itu, pekerja kreatif (freelancer) seperti Tony Aji Anggoro seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru ikut terseret.
Kasus ini menjadi polemik, bagaimana memastikan efisiensi dan akuntabilitas dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN yang memiliki tolok ukur dan regulasi ketat, sekaligus memberikan keadilan bagi pekerja kreatif yang hanya menjual tenaga dan keterampilan mereka.
Tentu kreatif tidak bisa diukur nilainya jika pekerjaan tersebut di luar proyek pemerintahan. Namun, berbeda dengan jasa kreatif di dalam pemerintahan, karena memiliki tolok ukuar dan regulasi ketat.
Baca juga: Hinca Panjaitan Sebut Jaksa Kasus Amsal Sitepu Perlu Disekolahkan Lagi: Belajar Supaya Baik
5 Orang Terseret dalam Kasus Video Profil Desa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.
Kasi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang menyebutkan, bahwa dalam perkara ini terdapat sejumlah tersangka dari beberapa perusahaan yang saling berkaitan.
"Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan,” kataya.
Beberapa nama tersangka dalam perkara ini antara lain:
- Jesaya Perangin-angin (sedang menempuh upaya banding)
- Toni Aji Anggoro (putusan telah inkracht)
- Amry KS Pelawi (putusan telah inkracht)
- Jesaya Ginting (masuk daftar pencarian orang/DPO)
- Amsal Christy Sitepu (telah diputus bebas).
Baca juga: Pengakuan Amsal Sitepu tak Kapok Meski Sudah Jalani Hukuman Penjara 131 Hari
Amsal Sitepu Ajukan Proposal ke Kepala Desa dan Diterima dengan Baik
Amsal Christy Sitepu mengajukan proposal proyek pembuatan video profil desa senilai Rp30 juta per desa.
Proposal tersebut diajukan melalui perusahaannya, CV Promiseland, kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020–2022.
Proposal ini menjadi inti dari kasus hukum yang menjeratnya karena beberapa alasan berikut:
Baca juga: KONTROVERSI Pemberian Sejumlah Mobil kepada Kejari Karo dari Pemkab Karo
Baca juga: Awal Mula Kajari Karo Diduga Buat Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu
Salah satu keluarga terdakwa Toni Aji Anggoro ikut bersuara. Keluarga Toni mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," Ujar Tina selaku kakak Toni kepada wartawan, Jumat (3/04/2026).
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting.
Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat," ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal.
"Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.
Baca Selengkapnya: TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama
Baca juga: Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI
(*/Tribun-medan.com)