TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) di hari Jumat setiap pekannya meski sudah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE tersebut merupakan imbauan dan arahan dari Kemendagri sebagaimana tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menerapkan kerja dari rumah dikenal dengan istilah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Namun keputusan disesuaikan dengan kondisi dan hasil kajian masing-masing pemerintah daerah.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Jepara tidak memberlakukan WFH pada setiap Jumat disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, Jumat (3/4/2026).
Kata dia, pihaknya sudah meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan kajian atas arahan dan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri.
Hasilnya, Pemerintah Jepara tidak melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN. Artinya, kebijakan berdasarkan imbauan Mendagri melalui SE agar ASN di lingkungan pemerintah daerah menerapkan sehari WFH setiap Jumat dengan ketentuan yang berlaku, sepakat untuk tidak dilakukan.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Gudang Oplosan Elpiji di Karanganyar, Keuntungan Pelaku Tembus Rp1 M Sebulan
Menurut Ary Bachtiar, pertimbangan atas kebijakan ini terkait penghematan BBM, penggunaan listrik dan air, dinilai tidak menunjukkan efisiensi signifikan apabila ditetapkan kombinasi work form office (WFO) dan work from home (WFH).
Namun, Pemkab Jepara tetap melaksanakan dan mendukung transformasi budaya kerja ASN, serta pelaksanaan program efisiensi.
"Surat edaran itu adalah arahan dan imbauan, namun keputusan ada pada masing-masing daerah berdasarkan hasil kajian," terangnya.
Keputusan untuk tidak menerapkan WFH pada setiap Jumat, lanjut Ary, bakal disampaikan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan alasan arahan tersebut dinilai kurang efektif terhadap budaya kerja di Jepara. Seperti contih, kebijakan sebagian pegawai WFO dan sebagian lain WFH, listrik perkantoran tetap nyala.
Pengurangannya pun tidak terlalu signifikan, sedangkan pegawai tetap dituntut agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Namun efisiensi listrik tetap kami imbau, baik ketika kerja di kantor, maupun saat sedang berada di rumah masing-masing di luar jam keeja," tegas dia.
*Terapkan Budaya Car Free Day Setiap Jumat*
Meski WFH tidak diterapkan, Pemkab Jepara memberlakukan program car free day pada setiap Jumat.
Program ini juga bersifat imbauan dan arahan bagi ASN dengan radius tempat tinggal ke tempat kerja di bawah 3 kilometer dan kondisi jalan relatif datar.
Program car free day bagi ASN setiap Jumat merupakan program anyar di Kabupaten Jepara. Diharapkan bisa diwujudkan guna mendukung upaya penghematan energi, khususnya pengurangan BBM.
"Ini harus dimulai dengan ASN tetap bekerja biasa. Car Free Day ini artinya boleh menggunakan transportrasi non BBM. Kita coba terapkan mulai Jumat besok dan berpotensi diterapkan di hari lain," tutur dia.
Baca juga: Superioritas Udara AS Terancam: Iran Lumpuhkan Belasan Drone Canggih MQ-9 Reaper di Isfahan
Diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berlaku sejak 1 April 2026.
Di dalamnya berkaitan dengan arahan kerja dari rumah bagi ASN pada setiap Jumat. Tetapi pejabat eselon I dan II di daerah, termasuk camat, lurah/kepala desa tetap diminta untuk WFO.
Sementara sektor pelayanan publik, kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik, tetap harus bekerja dari kantor. Artinya sektor-sektor tersebut dikecualikan dari kebijakan WFH.
Dalam hal ini, kepala daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja. (sam)