Identitas Kapitalaung di Sangihe Sulut yang Diduga Kelola Aktivitas Judi Sabung Ayam
Indry Panigoro April 04, 2026 07:47 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Kapitalaung di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) diduga mengelola aktivitas judi sabung ayam di daerahnya.

Kapitalaung adalah sebutan untuk kepala desa atau pemimpin pemerintahan di tingkat kampung, khususnya dalam konteks wilayah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab atas pengelolaan kewenangan kampung, termasuk menyusun laporan pemerintahan kepada Bupati melalui Camat.

Kapitalaung tersebut bernama Christofel Mandiangan Makapuas.

Ia merupakan Kapitalaung Kampung Birahi, Kecamatan Tabukan Selatan, Sangihe Sulut.

Aktivitas judi sabung ayam ini dibongkar oleh Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe, Kamis (2/4/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA Rosyade Fepiosandi, S.Tr.K., bersama tiga anggota Paminal Polres Kepulauan Sangihe serta didukung empat personel dari POM-AD.

Dalam penindakan itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 ekor ayam aduan yang sudah dalam kondisi luka.
  • 1 unit sepeda motor jenis Mega Pro dengan nomor polisi DL 3257 AF.

KBO Reskrim IPDA Rosyade Fepiosandi mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian,” ujar IPDA Rosyade Fepiosandi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat 3 April 2026.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari para pedagang di sekitar lokasi, diketahui bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh Kapitalaung Kampung Birahi, Christofel Mandiangan Makapuas.

Aktivitas judi sabung tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa praktik sabung ayam itu dilakukan dengan dalih mengumpulkan dana untuk perbaikan jalan produksi yang menghubungkan Kampung Bira dan Kampung Malamenggu.

“Apapun alasannya, praktik perjudian tetap melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Usai melakukan penertiban, aparat kepolisian langsung membongkar serta memusnahkan arena sabung ayam di lokasi kejadian. Sementara itu, para pelaku perjudian melarikan diri saat petugas tiba di tempat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.