BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktris Celine Evangelista berulang tahun ke-34 pada Jumat, 2 April 2026. Pesinetron yang berstatus mualaf itu nampak mendapatkan kejutan spesial dari orang-orang terdekat.
Menariknya, mantan istri aktor Stefan William tersebut mencuri perhatian netizen karena terekam enggan meniup lilin pada kue di hadapannya.
Lagi-lagi mantan istri aktor Stefan William itu menunjukkan sikap istiqamah dalam menjalankan amalan ajaran agama Islam.
Ibu empat anak tersebut terpantau tetap menerima kue tart pemberian kerabat dekatnya sebagai kejutan ulang tahun, tetapi tidak meniup lilin yang dinyalakan.
“MasyaAllah Terimaksih perhatiannya maaf gk bisa tiup Lilin, “ tulis Celine Evangelista terima kasih sekaligus meminta maaf melalui caption dilansir Banjarmasinpost.co.id dari postingan Instagram stories @celine_evangelista, Sabtu (4/4/2026).
Selain itu, ibu Eadred Koa Lewis Miguel tersebut juga mendoakan kembali hal-hal baik untuknya kepada orang-orang yang sudah mendoakannya pada momen ulang tahun tersebut.
“Semoga segala doa terbaik, kembali kepada yang mendoakan, “ imbuhnya.
Tampak dalam video tersebut, beberapa orang datang secara tiba-tiba sambil membawa kue yang sudah ditancap lilin menyala ke hadapan Celine.
Saat itu Celine sedang duduk santai di sofa bersama dua anak laki-lakinya dari Stefan yaitu Koa dan Cio.
Baca juga: Lagi-lagi Kepergok Liburan Bareng Dosma Hazenbosch, Rizky Nazar Terekam Kamera Wisatawan di Bali
Terlihat sang artis yang mengenakan busana muslimah itu kaget kemudian langsung berdiri sambil tersenyum.
Namun dalam postingannya, ia meminta maaf karena tidak dapat meniup lilin yang sudah menyala itu.
Walaupun begitu, Celine tetap berterima kasih atas perhatian dan kejutan yang sudah diberikan padanya tersebut.
Perayaan ulang tahun dengan berbagai tradisi seperti meniup api lilin di atas kue sudah menjadi kebiasaan yang umum di lingkungan masyarakat.
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah meniup lilin saat ulang tahun termasuk syi'ar orang fasik dan tidak sesuai dengan ajaran Islam?
Perlu diketahui, hukum merayakan ulang tahun adalah mubah (boleh), bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah hukumnya. Akan tetapi dengan catatan, selama tidak ada hal-hal yang munkar di dalamnya.
Seperti menyalakan lilin, memasang gambar patung di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik) yang diharamkan.
Karena hal tersebut termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.
Syi'ar orang fasik merujuk pada kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak taat pada ajaran agama.
Sebagaimana tercantum jelas dalam kitab “al-iqna’” juz I hal. 162 yang berbunyi:
قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.
Artinya :
“Imam Qommuli berkata : kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu.
Sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut.
Memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah.
Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata :
“Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if, namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah.
Secara umum, dalil dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat.
Ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW.
Maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)