TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Suasana khidmat terasa di sejumlah gereja saat umat Kristiani memperingati Paskah pada Jumat (3/4/2026).
Di tengah momentum sakral tersebut, tersimpan kisah panjang perjalanan iman yang membentuk salah satu pusat pelayanan gereja sekaligus gereja tertua di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni GKE Maranatha Sampit.
Baca juga: Plt Sekda Kalteng Buka Bazar UMKM Paskah, Ajak Masyawakat Rayakan Sukacita dan Dukung UMKM Lokal
Gereja Maranatha Sampit sendiri terletak di Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, dan hingga kini menjadi salah satu pusat aktivitas keagamaan umat Kristiani di wilayah tersebut.
Pendeta GKE Maranatha Sampit, Medio Rapano, menuturkan bahwa sejarah masuknya kekristenan di wilayah Mentaya bermula sejak tahun 1924 di Desa Kandan.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Kebijakan work from home (WFH) yang mulai diterapkan pemerintah sejak 1 April 2026 di lingkungan Kementerian Agama dipastikan bukan ruang longgar bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja tanpa pengawasan.
Di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama menegaskan pegawai tetap wajib standby penuh dari rumah setiap Jumat, dengan ponsel aktif dan siap merespons perintah atasan sewaktu-waktu selama jam kerja berlangsung.
Baca juga: Momen Paskah di Kalteng, Jejak Sejarah GKE Maranatha Sampit Sebagai Gereja Tertua di Kotim
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, M Yusi Abdhian mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi sekaligus langkah efisiensi energi yang diberlakukan pemerintah pusat.
Menurut Yusi, penerapan WFH tidak boleh dipahami sebagai kebebasan bekerja dari lokasi mana saja.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mulai menerapkan pola kerja kombinasi empat hari bekerja dari kantor atau WFO (Work From Office) dan satu hari bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada 2 April 2026.
Baca juga: Pesan Penting Kemenag Kalteng, M Yusi Abdhian Ingatkan Soal WFH ASN dan Disiplin Komunikasi
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, sekaligus mendukung upaya efisiensi dan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengaturan kerja dilakukan selama lima hari kerja dalam sepekan, dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH.
Baca Selengkapnya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sengketa proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra, Dodi Ramosta Sitepu kini ditangani pemerintah pusat.
Permasalahan proses PAW ini karena pihak Dodi Ramosta, yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga, mestinya menggantikan calon terpilih Agus Pramono yang meninggal dunia.
Namun, justru Endang Susilawatie yang sebelumnya mundur untuk maju di Pilkasa 2024 yang menggantikan Agus Pramono melalui prosea PAW.
Berkas usulan Dodi yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024 lalu, saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr Ari Yunus Hendrawan membeberkan, kekacauan ini bermula dari pelanggaran prosedur yang kasat mata.
Baca Selengkapnya