TRIBUNPRIANGAN.COM – Tokoh masyarakat Jawa Barat, Eka Santosa, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terkait dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
Eka menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Namun, menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mencederai prinsip keadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang melanggar prosedur,” ujarnya.
Ia menyoroti dugaan permintaan untuk mematikan CCTV saat penggeledahan serta tidak adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Jika prosedur dasar saja diabaikan, maka wajar publik mempertanyakan: ada apa di balik semua ini?” kata Eka.
Baca juga: Ono Surono Hadir di Sumedang, Konsolidasi Ratusan Kader PDIP Sambil Berikan SK Pengurus
Selain itu, Eka juga menyoroti adanya penyitaan barang-barang yang diduga tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat kesan adanya tindakan yang dipaksakan.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan,” tegasnya.
Eka pun mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Ia juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum tersebut sarat kepentingan tertentu.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menanggapi santai penggeledahan rumahnya oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Bandung dan Indramayu itu disebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang menyeret nama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Menanggapi hal tersebut, Ono memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim hukumnya.
“Itu tim hukum saja yang komentar ya, saya lihat sudah ada beberapa rilis yang disampaikan,” ujar Ono Surono kepada Tribun Jabar.id, di Graha Insun Medal (GIM) Sumedang, Jumat (3/4/2026) sore.
Ia menegaskan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif.
“Biasa saja. Kita hormati proses hukum, selama ini dilakukan kita ikut,” katanya.
Baca juga: Ono Surono Hadir di Sumedang, Konsolidasi Ratusan Kader PDIP Sambil Berikan SK Pengurus
Sikap tersebut disampaikan Ono di sela agenda politiknya di Sumedang, Jumat (3/4/2026), saat menghadiri konsolidasi kader PDIP sekaligus penyerahan surat keputusan kepengurusan DPC PDIP Sumedang periode 2025–2030.
Dalam kunjungan itu, Ono sebelumnya menekankan pentingnya soliditas partai di tengah berbagai dinamika politik. Ia juga menyinggung komitmen kader untuk tetap loyal terhadap partai. Di tengah isu hukum yang berkembang, Ono tetap melakukan aktivitas politik dan konsolidasi partai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di kompleks Graha Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah penyidik KPK tampak datang kira-kira pukul 08.30 WIB menggunakan lima unit mobil berpelat B, dan turut didampingi petugas kepolisian.
Selama proses penggeledahan berlangsung, petugas kepolisian yang terlihat menenteng senjata laras panjang pun turut bersiaga di depan rumah tiga lantai yang didominasi warna merah tersebut.
Mereka juga melarang awak media untuk mendekati rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu, dan hanya mengizinkan proses pengambilan gambar dari jarak kira-kira 20-an meter.
Setelah menggeledah selama hampir tiga jam, penyidik KPK tampak keluar dari rumah Ono Surono sambil membawa dua koper yang berukuran cukup besar, dan memasukkannya ke salah satu mobil.
Dua koper hitam itu dimasukkan ke bagasi mobil hitam berpelat nomor B yang terparkir tepat di depan kediaman Ono Surono yang berada di sudut jalan yang membentuk huruf L.
Lima unit mobil yang digunakan para penyidik KPK itu pun langsung meninggalkan kediaman Ono Surono setelah melaksanakan penggeledahan kira-kira pukul 11.23 WIB.
Diketahui, sebelum menggeledah di Indramayu, KPK juga telah menggeledah rumah Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026) kemarin.
Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta terkait proyek di Kabupaten Bekasi, sehingga menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, dan kini di Indramayu.
Sementara itu, Kuasa hukum Ono Surono menyebutkan, ada sejumlah barang yang tidak terkait perkara ikut disita dalam proses penggeledahan oleh KPK tersebut.
Sahali, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus kuasa hukum Ono Surono mengungkapkan, keberatan atas proses penggeledahan tersebut.
Ia menilai, ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.
“Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ujar Sahali dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun di Cirebon, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya itu, Sahali juga menyoroti barang-barang yang disita oleh penyidik.
Ia menyebut, ada sejumlah barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015 dan satu buah HP Samsung rusak,” ucapnya.
Menurut Sahali, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dalam KUHAP Baru.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa ‘dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana’,” jelas dia.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menggambarkan hasil penggeledahan kepada publik.
“Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal membawa dua buku agenda pribadi, buku partai, dan satu HP Samsung rusak di rumah yang ada di Indramayu,” katanya.
Selain penggeledahan di Indramayu, Sahali juga menyinggung proses serupa yang dilakukan di Bandung sehari sebelumnya.
“Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA grup tapi tidak dipedulikan oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan reporter Tribun di lokasi, suasana penggeledahan berlangsung cukup ketat.
Sejumlah petugas KPK tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan lima unit mobil berpelat nomor luar daerah.
Rumah tiga lantai bercat merah-putih tersebut tampak dikepung kendaraan petugas, bahkan akses jalan menuju kediaman sempat tertutup.
Aparat kepolisian juga berjaga dan membatasi awak media untuk mendekat.
Namun, penyidik diketahui tengah mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta dalam proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat tersangka Ade Kuswara Kunang. (*)