TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) melontarkan kritik tajam terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta yang memutuskan tidak menahan IM, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Kota Yogyakarta.
IM merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya yang merupakan penyandang disabilitas.
Pihak kepolisian beralasan bahwa selain belum terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka akan mengajukan gugatan praperadilan apabila ditahan.
Tersangka IM saat ini hanya diwajibkan lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) JPW, Baharuddin Kamba, menilai alasan ketakutan akan praperadilan tersebut sangat janggal dan tidak sepantasnya dikemukakan oleh institusi penegak hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok sangat rentan.
"Yang menarik bagi Jogja Police Watch adalah alasan adanya kekhawatiran dari penyidik adalah tersangka IM akan mengajukan praperadilan jika tetap dilakukan penahanan terhadap dirinya. Sungguh kekhawatiran yang tidak perlu disampaikan oleh penyidik kepolisian yang menangani perkata ini apalagi korbannya anak dibawah umur serta penyandang disabilitas," tegas Kamba, Sabtu (4/4/2026).
Kamba memaparkan, praperadilan merupakan instrumen hukum yang wajar dan polisi seharusnya fokus pada kelengkapan alat bukti alih-alih mengkhawatirkan hak konstitusional tersangka.
"Kalaupun tersangka IM akhirnya mengajukan praperadilan itu merupakan hak yang dijamin konstitusi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, misalnya. Tetapi perlu diingatkan bagi penyidik kepolisian khususnya yang menangani perkara ini dengan tersangka IM ini tidak perlu khawatir apabila nantinya IM mengajukan praperadilan. Karena tidak melulu praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu dikabulkan oleh hakim," papar Kamba.
Lebih lanjut, JPW mengingatkan bahwa penyidik seharusnya lebih memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan jalannya peradilan yang bersih.
"Sepanjang penyidik kepolisian telah memenuhi prosedur sesuai aturan yang berlaku dan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut undang-undang. Toh praperadilan dengan sendirinya akan gugur apabila pokok perkaranya (materiilnya) telah memasuki persidangan. Seharusnya yang perlu dikhawatirkan yakni potensi adanya upaya damai terhadap keluarga korban termasuk potensi mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara ini," tuturnya.
Baca juga: Hantam Truk di Ring Road Barat, Pemotor Asal Kota Yogyakarta Meninggal Dunia
Sikap kepolisian yang membiarkan tersangka IM menghirup udara bebas memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahuzen, membenarkan bahwa penyidik sempat menyinggung potensi praperadilan sebagai salah satu pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.
"Sangat menyesal ya, menyesalkan hal tersebut. Artinya, seharusnya memang ditahan, karena memang ada beberapa permintaan dari korban sendiri untuk dilakukan penahanan," kata Hilmi.
Ia menambahkan, "Selain itu, ditakutkan ada praperadilan seperti kasus sebelumnya. Jadi, ya kami menghormati proses penyidikan tersebut. Walaupun, harapan kami (tersangka) ditahan juga."
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa penetapan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis didasari oleh ketentuan hukum yang mewajibkan adanya alasan jelas dalam penahanan, seperti potensi melarikan diri.
"Selama tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, maka proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan," terang Apri.
Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum korban lainnya, Abdullah Widi Assidiq, dugaan pelecehan seksual tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam rentang Juni hingga Desember 2025. Status tersangka terhadap IM sendiri sebenarnya telah ditetapkan sejak 10 Maret 2026.
Saat ini, kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan. Trauma psikis yang dialami membuat siswi berkebutuhan khusus tersebut enggan kembali ke sekolah, sementara sang ibu terpaksa berhenti bekerja agar dapat memberikan pendampingan secara penuh. (*)