PROHABA.CO, JAMBI - Peristiwa mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Seorang pemuda bernama Reyhan Firmansyah (25), alias RF, diduga hendak mencuri kabel listrik milik PLN di kawasan Lingkar Barat, Pinang Merah, Kota Jambi.
Aksi nekat itu berujung petaka ketika tubuhnya tersangkut di gardu listrik bertegangan tinggi 20 ribu volt.
Sekitar pukul 05.00 WIB saat jalanan masih sepi, warga menemukan tubuh Reyhan dalam posisi bergelantungan dengan kepala di bawah dan kaki di atas.
Ia tersambar arus listrik saat berada di atas gardu, hingga sempat berteriak meminta pertolongan.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan gagal total setelah tersengat listrik.
“Pelaku tersengat lalu terjatuh dan tubuhnya tersangkut di kabel.
Dia sempat berteriak minta tolong ke warga,” ujar Helrawaty, Kamis (2/4/2026).
Beruntung, nyawa Reyhan masih tertolong.
Ia hanya mengalami luka bakar ringan sekitar 5-6 persen di bagian leher, wajah, dan dada.
Setelah mendapatkan perawatan medis, RF langsung diamankan pihak kepolisian dan kini ditahan di Polsek Kota Baru.
Baca juga: Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Remaja Pencuri Kabel di Langsa
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Global, USK Kirim Mahasiswa ke UKM Malaysia
Atas tindakannya, ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Aksi kriminal ini tidak hanya membahayakan diri pelaku, tetapi juga berdampak pada masyarakat.
Wilayah Pinang Merah sempat mengalami pemadaman listrik selama hampir 3 jam akibat gangguan pada gardu.
Tim Leader PLN Kota Baru, Irham Fikri, menegaskan bahwa gardu bertegangan 20 ribu volt sangat berbahaya.
“Selain luka bakar, sengatan listrik di tegangan tersebut bisa berakibat fatal hingga meninggal dunia,” katanya.
PLN pun mengimbau masyarakat agar tidak mendekati instalasi listrik dan segera melaporkan jika ada gangguan atau aktivitas mencurigakan segera laporkan, Jangan bertindak sendiri,” tegas Irham
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kriminal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa.
Reyhan mungkin selamat dari maut, tetapi kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara