TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA- Kebijakan detasering atau penugasan sementara terhadap karyawan PT Gendhis Multi Manis (GMM) menuai keberatan dari sejumlah pekerja di tengah kondisi operasional perusahaan yang masih kritis.
Pasalnya, Pabrik Gula GMM saat ini berhenti beroperasi sementara, lantaran mesin boiler yang ada mengalami kerusakan. Sehingga tidak bisa giling tebu.
Imbasnya, Pabrik Gula GMM tidak ada pemasukan atau pendapatan. Sehingga, kondisi keuangan mengalami krisis.
Pabrik Gula GMM, hanya mampu membayar gaji karyawan hingga Maret 2026. Sehingga, kebijakan detasering diambil sebagai upaya agar karyawan yang ada tetap mendapatkan gaji.
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan sembari menunggu proses perbaikan mesin boiler pabrik gula GMM, rencananya para karyawan ditugaskan sementara untuk menjadi tim serap gabah.
"Karena kita menyerap banyak (gabah), otomatis para pegawai BULOG yang di GMM itu kita akomodir untuk membantu penyerapan, khususnya di Jawa Tengah dan sekitarnya."
"Jadi yang selama ini tidak bekerja, kita libatkan lagi untuk bekerja dalam tim serap gabah, rencananya seperti itu," katanya, saat ditemui di sela-sela Panen Raya Jagung, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan, penempatan karyawan akan diprioritaskan di wilayah Jawa Tengah terlebih dahulu, termasuk daerah terdekat seperti DI Yogyakarta.
Namun, BULOG membuka kemungkinan penyesuaian lokasi kerja sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing karyawan.
"Nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan. Jawa Tengah dulu kita prioritaskan, termasuk Jogja. Tapi kalau ada yang keluarganya di Jawa Timur atau Jawa Barat, kita sesuaikan dengan kebutuhannya, intinya kita fleksibel,” jelasnya.
Terkait jika ada karyawan yang menolak atau keberatan terhadap kebijakan detasering, Rizal memastikan pihaknya tidak serta-merta mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, BULOG masih mengedepankan dialog dan solusi bersama.
"Nah nanti kita cari solusi. Kemarin juga kalau enggak salah sudah ada tatap muka dengan SDM kami, dan sudah ada solusinya,” paparnya.
Ada Intimidasi?
Manajemen PT Gendhis Multi Manis (GMM) membantah adanya unsur intimidasi terhadap karyawan dalam kebijakan detasering atau penugasan sementara yang belakangan menuai keberatan dari sejumlah pekerja.
Direktur Operasional PT GMM, Krisna Murtiyanto, menegaskan bahwa program tersebut justru bertujuan agar para karyawan tetap memiliki pekerjaan dan bisa menerima gaji, di tengah kondisi operasional perusahaan yang saat ini dalam kondisi kritis.
Menurutnya, apabila tujuan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka manajemen tidak perlu meminta bantuan kepada pemegang saham maupun Perum Bulog untuk mencari solusi bagi nasib para karyawan.
"Kalau memang tujuan kami mau PHK, kami tidak akan meminta bantuan kepada pemegang saham atau Bulog untuk ikut membantu nasib teman-teman karyawan,” ujar Krisna, saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (16/3/2026)
Ia menjelaskan, kondisi yang dialami PT GMM ini, lantaran mesin produksi boiler di PT GMM mengalami kerusakan. Sehingga pabrik tutup giling, dan perusahaan tidak memperoleh pemasukan.
“Kalau mesinnya tidak diperbaiki, kami tidak bisa giling. Otomatis tidak ada penghasilan dan kami tidak bisa membayar karyawan,” jelasnya.
Karena itu, manajemen meminta dukungan pemegang saham dalam hal ini Perum Bulog untuk membantu mengatasi persoalan sumber daya manusia selama operasional pabrik belum berjalan normal.
Terkait poin dalam surat yang disebut-sebut sebagai bentuk intimidasi oleh karyawan, Krisna menegaskan bahwa hal itu hanya berupa penjelasan kondisi perusahaan kepada pekerja.
Ia mengatakan, manajemen hanya menyampaikan bahwa apabila karyawan tidak mengikuti program detasering tersebut, maka perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menggaji mereka karena tidak ada pekerjaan di pabrik.
“Itu hanya penjelasan kepada karyawan. Kami sampaikan kalau tidak ikut program ini, kami tidak bisa menggaji karena di sini juga tidak ada pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, saat ini aktivitas di pabrik memang belum berjalan karena perusahaan masih menunggu hasil penilaian dari konsultan independen, untuk mengkaji tingkat kerusakan mesin.
Selama proses penilaian tersebut, para karyawan tidak memiliki pekerjaan di lingkungan pabrik.
Baca juga: WFH Hari Jumat Ciptakan Long Weekend End Tiap Pekan, ASN tak Kerja Malah Plesiran
Oleh karena itu, pemegang saham menawarkan solusi berupa penugasan sementara agar mereka tetap bekerja dan memperoleh penghasilan.
Adapun jumlah karyawan tetap di PT GMM yakni sebanyak 243 karyawan.
Krisna menegaskan bahwa skema detasering ini ditawarkan ke seluruh karyawan tetap yang ada di PT GMM.
"Jika karyawan tidak ikut detasering, ya pilihannya kami tidak bisa membayar gaji bulan April dan selanjutnya," paparnya.
Karyawan PT GMM Blora Keberatan Terhadap Kebijakan Detasering
Salah seorang karyawan PT GMM, Dani Umbara, menyebut kebijakan dari manajemen PT GMM tersebut cenderung ke arah pemaksaan.
Dani mengaku sudah bekerja di PT GMM selama kurang lebih 13 tahun.
"Kami menilai kebijakan ini sebagai upaya pemaksaan kehendak di tengah kondisi perusahaan yang sedang kritis, di mana beban kegagalan manajemen operasional kini sepenuhnya ditimpakan kepada pundak para pekerja, melalui skema mutasi yang tidak manusiawi," jelasnya, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Dani menyoroti isi dari surat tersebut, pada poin ke-6, yang menyatakan bahwa karyawan yang tidak mengikuti detasering tidak akan mendapatkan gaji (salary).
Menurut Dani hal itu merupakan bentuk intimidasi nyata dan pelanggaran berat terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
"Upah adalah hak dasar yang wajib dibayarkan selama hubungan kerja masih terjalin, dan menjadikan gaji sebagai alat tekan agar karyawan bersedia dipindahtugaskan ke Lampung, Jawa Timur, atau Jawa Barat, adalah tindakan yang melanggar hak asasi kami sebagai pekerja," tegasnya.
Pria asal Dukuh Kalonan, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, tersebut menilai bahwa skema datasering bukan sebuah solusi.
"Kami memandang skema detasering ini bukan sebagai solusi penyelamatan karyawan, melainkan upaya 'pembuangan' tenaga kerja lokal, ke wilayah yang sangat jauh tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan keluarga."
"Memaksa karyawan tetap PT GMM untuk menjadi tenaga bantuan di wilayah kerja Perum BULOG lain dengan status yang tidak jelas hanya akan memperburuk ketidakpastian nasib kami dan masa depan industri gula di daerah asal kami," paparnya.
Dani bersama para pekerja lainnya, mendesak jajaran Direksi PT GMM untuk melakukan pembatalan kebijakan tersebut.
"Kepada jajaran Direksi PT GMM, kami menuntut pembatalan segera atas ancaman penghentian gaji tersebut, dan mendesak agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban finansialnya secara penuh," terangnya.
Menurutnya kondisi perusahaan yang sedang dikaji oleh konsultan independen seharusnya menjadi dasar untuk melakukan dialog terbuka dengan karyawan.
"Bukan malah justru mengeluarkan kebijakan sepihak yang mencekik ekonomi keluarga pekerja di saat situasi sedang sulit," terangnya.
Dani juga meminta perlindungan hukum ke Presiden Prabowo Subianto atas kondisi yang dialaminya saat ini bersama dengan pekerja lainnya di PT GMM.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami memohon perlindungan hukum dan intervensi langsung terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh manajemen PT GMM yang bernaung di bawah Perum BULOG ini."
"Kami meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja tidak dikorbankan demi efisiensi sepihak, serta mengaudit transparansi pengelolaan PT GMM yang kini dinyatakan berada dalam kondisi keuangan yang kritis," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Dewan Pengawas Perum BULOG untuk meninjau kembali arahan skema tersebut.
"Kami juga mendesak Dewan Pengawas Perum BULOG untuk meninjau kembali arahan skema penyelamatan ini agar lebih mengedepankan solusi padat karya di lokasi semula, daripada melakukan mutasi paksa yang memutus akar sosial ekonomi karyawan di daerah."
"Perlu diingat bahwa keberadaan pabrik ini adalah harapan bagi masyarakat sekitar, sehingga segala kebijakan yang diambil harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial bagi seluruh pekerja," paparnya.(Iqs)