PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXIII yang akan digelar pada tahun 2028.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 2 Februari 2026 di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Aceh dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai tuan rumah daerah penyelenggara ajang keagamaan bergengsi tingkat nasional tersebut.
Penunjukan ini sekaligus menjadi bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan Aceh dalam menyukseskan event besar yang melibatkan peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Marzuki, membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: Aceh Siap Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan resmi dari Kementerian Agama dan akan segera melaporkannya kepada pimpinan daerah guna memulai tahapan persiapan selanjutnya,” kata Marzuki dikutip Serambinews.com, Jumat (3/4/2026).
Pemerintah Aceh pun diperkirakan akan mulai menyusun berbagai kebutuhan teknis, mulai dari infrastruktur, akomodasi, hingga kesiapan arena perlombaan.
Diketahui, MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 nantinya akan mempertandingkan berbagai cabang lomba, di antaranya cabang seni baca Al-Quran, qira’at Al-Quran, hafalan Al-Quran, tafsir Al-Quran, fahm Al-Quran, syarh Al-Quran, seni kaligrafi Al-Quran, serta karya tulis ilmiah Al-Quran.
Untuk cabang seni baca Al-Quran, perlombaan meliputi golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa hingga tuna netra. Sementara cabang hafalan Al-Quran terdiri dari kategori 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz hingga 30 juz.
Baca juga: Wabup Pidie Jaya Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Mantan Timses
Selain itu, cabang tafsir Al-Quran akan diperlombakan dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Adapun cabang seni kaligrafi mencakup sejumlah kategori seperti naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer hingga digital.
Lebih lanjut, dalam keputusan tersebut Menteri Agama juga menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028 akan ditentukan kemudian.
Sementara dari sisi pembiayaan, kegiatan ini akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta dimungkinkan adanya dukungan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan partisipasi masyarakat.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, bantuan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan bantuan dari masyarakat,” bunyi diktum keempat keputusan tersebut.
Penunjukan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional 2028 diharapkan tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi syiar Islam, pengembangan seni Al-Qur’an, serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
Selain itu, momentum ini juga menjadi kesempatan bagi Aceh untuk menunjukkan identitasnya sebagai daerah yang kental dengan nilai-nilai syariat Islam di tingkat nasional maupun internasional.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Dewan Dakwah Nyatakan Dukungan, Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
Baca juga: Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Pasutri Jadi Agen Tiga Kali, Enam Orang Ditangkap