Niat Obati Suaminya, Istri di Magetan Malah Dirudapaksa Berkali-kali Oleh Dukun, Diancam Hamil Gaib
Vivi Febrianti April 04, 2026 11:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur  mengamankan KN, warga Kecamatan Sidorejo, terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh LS (43), warga Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengatakan korban melaporkan praktik pengobatan yang menyimpang.

"Korban awalnya mencari pengobatan untuk suaminya yang sakit sejak 2023 hingga 2024. Pelaku kemudian menawarkan metode penyembuhan alternatif dengan sejumlah syarat, termasuk menjalani ritual tertentu," ujarnya melalui pesan singkat Jumat  (3/4/2026).

Indra menambahkan, ritual dilakukan pelaku sebagai bagian dari pengobatan, tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di tempat-tempat tertentu seperti makam.

Namun  dalam praktiknya, pelaku yang mengaku dukun dan tuhan kedua diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang, bahkan lebih dari lima kali.

Modus pelaku melakukan dengan menakut-nakuti korban dengan ancaman mistis, seperti hamil gaib, agar korban menuruti keinginannya.

“Korban mengikuti permintaan pelaku diduga karena keinginan kuat menyembuhkan suaminya,” katanya.

Indra mengatakan, dalam perkara tersebut , penyidik tidak menemukan adanya kerugian materiil berupa uang, namun fokus pada dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

Polisi akan menjerat pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga R p300 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan kasus guna mengungkap fakta tambahan,” kata Indra.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.