TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 1.080 gram atau lebih dari satu kilogram di wilayah Kecamatan Aikmel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial T (30) yang diduga berperan sebagai kurir. Ia diamankan di Jalan Abdul Manan, kawasan Keroya Daya, Desa Keroya, Kamis (2/4/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peredaran sabu tersebut dimiliki oleh seseorang yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Tanjung Pinang.
“Modus operandinya, T merupakan kurir dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pinang. Adapun pasokan sabu didapatkan dari seorang berinisial J yang berasal dari Lombok Tengah,” ungkapnya, Sabtu (4/4/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
“Kami menerima laporan bahwa ada seorang pria mengendarai sepeda motor Mio nopol DK 6927 MH yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah melakukan evaluasi dan arahan, tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada pukul 22.23 Wita di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baca juga: 5 Orang Pesta Sabu di Narmada Lombok Barat Diringkus Polisi
Saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu sekitar 7 meter dari posisi tersangka, tepatnya di bawah tiang listrik di lokasi kejadian.
“Pengamanan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh dua saksi, yaitu BRIPKA Tohriadi dan BRIPKA Fungki Marta Erianto, serta dua saksi masyarakat, Fathurrahman dan Jalaludin,” jelas Fedy.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH serta satu unit ponsel Android milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan dalam penggeledahan tersebut.
“Dari penggeledahan yang kami lakukan di rumah dan tempat tertutup lainnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika tambahan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial J serta jaringan lainnya yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar dan memutus rantai peredaran narkoba di Lombok Timur,” pungkasnya.
(*)