Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap di Aikmel Lombok Timur, Polisi Buru Jaringan
Idham Khalid April 04, 2026 01:19 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pria berinisial T (30) diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur di Jalan Abdul Manan, kawasan Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kamis (2/4/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto 1.080 gram atau lebih dari satu kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

“Kami menerima laporan bahwa ada seorang pria mengendarai sepeda motor Mio nopol DK 6927 MH yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah melakukan evaluasi dan arahan, tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada pukul 22.23 Wita di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/4/2026).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 7 meter dari posisi terduga pelaku, tepatnya di bawah tiang listrik di lokasi kejadian.

“Pengamanan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh dua saksi, yaitu BRIPKA Tohriadi dan BRIPKA Fungki Marta Erianto, serta dua saksi masyarakat, Fathurrahman dan Jalaludin,” jelasnya.

Baca juga: 5 Orang Pesta Sabu di Narmada Lombok Barat Diringkus Polisi

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Mio bernomor polisi DK 6927 MH dan satu unit ponsel Android milik tersangka.

Usai penangkapan, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan di rumah dan tempat tertutup lainnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika tambahan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

“Modus operandinya, T merupakan kurir dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pinang. Adapun pasokan sabu didapatkan dari seorang berinisial J yang berasal dari Lombok Tengah,” ungkap Fedy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial J serta jaringan lainnya.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar dan memutus rantai peredaran narkoba di Lombok Timur,” pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.