SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang kurir narkotika jenis ekstasi berinisial MZ (33), warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Jumat (3/4) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan menabrak mobil petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, M Romi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi ekstasi dengan sistem cash on delivery (COD).
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas membuntuti tersangka yang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Saat menyadari dibuntuti, tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.
Namun, tindakan tersebut justru menambah kecurigaan sehingga dilakukan pengejaran.
Dalam upaya kabur, tersangka menabrakkan sepeda motornya ke mobil petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, barang yang dibuang tersangka diketahui berisi 10 butir ekstasi berwarna hijau dan kuning dengan berat total 4,15 gram.
Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka mengakui ekstasi tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada pemesan dengan sistem COD,” kata Romi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut tersangka merupakan kurir dari luar provinsi yang menggunakan modus COD untuk menghindari petugas.
Namun, berkat informasi masyarakat dan respons cepat aparat, pelaku berhasil ditangkap sebelum barang sampai ke tangan pemesan.