Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengamat Kebijakan Publik Bengkulu, Alimansyah, menilai target penurunan belanja pegawai hingga 30 persen cukup berat bagi daerah dan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melakukan PHK massal PPPK.
Pengamat Kebijakan Publik Bengkulu, Alimansyah, S.IP., M.PA, menilai penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara seragam di seluruh daerah.
“Tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang sama. Ada yang pendapatannya besar, sedang, hingga kecil. Jadi tidak bisa disamaratakan,” kata Alimansyah kepada TribunBengkulu.com.
Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu ini menegaskan, daerah seperti Bengkulu masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan fiskal.
“Di situlah fungsi negara, melakukan subsidi dan penganggaran kepada daerah yang membutuhkan, seperti Bengkulu,” ujarnya.
Daerah Dinilai Belum Siap
Alimansyah menilai target penurunan belanja pegawai hingga 30 persen berpotensi memberatkan daerah jika diterapkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kondisi belanja pegawai di sejumlah daerah sebelumnya bahkan mencapai lebih dari 50 persen, dan saat ini baru turun ke kisaran 45 persen.
“Artinya sudah ada penyesuaian. Tapi kalau mau turun ke 30 persen, itu tidak bisa dilakukan secara instan,” jelasnya.
Ia menyarankan agar kebijakan efisiensi dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah.
“Kalau untuk sekarang, mungkin di kisaran 40 sampai 45 persen dulu. Kalau langsung 30 persen, itu cukup berat,” tambahnya.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal PPPK Terancam PHK Massal Imbas UU HKPD: Kita Cari Solusi Lain
Risiko bagi PPPK
Selain dampak fiskal, Alimansyah juga menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan tersebut, terutama terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengingatkan agar upaya efisiensi tidak dilakukan dengan cara memutus kontrak atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Menurutnya, langkah pemutusan kontrak bukanlah solusi dalam menekan belanja pegawai, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di daerah.
“Kalau kontraknya harus di-stop, saya nggak sepakat. Seharusnya dari awal sudah ada mitigasi, sehingga tidak terjadi pemutusan kontrak,” tukasnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini