Duel Maut Pegawai SPBU dan Sopir Truk, Dipicu Korban Tak Terima Dispenser Mati saat Pengisian Solar
Endra Kurniawan April 04, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Aksi duel yang berbuntut menewaskan seorang pria kembali terjadi.

Seorang sopir truk berinisial MEP (26) tewas setelah ditusuk usai cekcok di area SPBU Punti Kayu di Jl Kolonel H. Burlian Kilometer 7, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (2/4/2026) sekira pukul 03.50 WIB.

Aksi duel maut ini terjadi karena ada perselisihan saat pengisian bahan bakar solar antara korban dan dua orang pegawai SPBU, SI (25) dan EPP (22).

Keduanya pun dijerat Pasal 262 Ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SI sendiri merupakan pengawas SPBU dan EPP adalah satpam.

Keduanya kini telah diamankan pihak kepolisian tak lama setelah penusukan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menuturkan, motif dari duel maut ini dipicu saat pengisian solar.

Saat itu, korban tak terima dispenser atau pompa mesin solar mati saat pengisian belum selesai.

"Kejadiannya sekitar 03.50 WIB dini hari, tepatnya di luar SPBU, bukan di dalam SPBU."

"Berawal dari korban tidak terima karena pada saat pengisian mesinnya mati sehingga menanyakan kepada pengawas SPBU," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ia menuturkan, dari keterangan yang ia peroleh, mesin pengisian tersebut sudah diatur dengan waktu dan berhenti apabila waktu yang ditentukan sudah tercapai.

Baca juga: Penyebab Sopir Truk Tewas Usai Ditusuk Satpam dan Pengawas SPBU, Dipicu Mesin Pompa Mati

"Mesinnya sudah di-setting dalam waktu, apabila waktunya sudah mencukupi maka dia akan off,"

"Saat mesin terhenti pengisian belum selesai itulah yang menimbulkan komplain," ujarnya.

Korban pun tak terima dan menantang pengawas SPBU.

"Dari pengawas SPBU menjelaskan bahwa memang ada timernya pada saat pengisian sehingga terjadilah cekcok mulut yang membuat korban tidak terima akhirnya korban memberikan tantangan kepada pengawas tersebut," terangnya.

Pegawai SPBU awalnya hendak menjelaskan soal pengisian yang terhenti.

Namun, justru terjadi cekcok hingga membuat pengawas emosi dan melakukan penusukan.

"Pengawas ini kemudian awalnya ingin mengklarifikasi, namun ternyata cekcok berlanjut di seberang SPBU, kemudian pengawas ini tidak bisa menahan diri sehingga menikam dada korban sebanyak satu kali,"

"Setelah itu pengawas dari sekuritinya lari mengamankan diri di SPBU," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 262 Ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Kata Pertamina

Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) turut prihatin atas kejadian pada Kamis dini hari ini.

"Pertamina Patra Niaga turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban dalam peristiwa tersebut serta simpati kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (2/4/2026).

Kepada TribunSumsel.com, kejadian tersebut berlangsung di luar area operasional SPBU.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang sudah berjalan.

"Pertamina Patra Niaga menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah,"

Baca juga: Duel Maut Saudara Kandung di Kampar Riau, Penyesalan Ahmad Kholis Sang Adik Terbunuh di Tangannya

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil resmi dari aparat kepolisian agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia pun mengingatkan untuk seluruh mitra SPBU agar menjalankan prosedur operasional secara disiplin, termasuk verifikasi konsumen.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Laily Fajrianty/Linda Trisnawati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.