Nasib Pelaku Pengeroyok Remaja Asal Seluma di Sumber Jaya Bengkulu hingga Tewas Gegara Geber Motor
Ricky Jenihansen April 06, 2026 04:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja asal Kabupaten Seluma, Bengkulu telah diamankan polisi dan pelaku terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.39 WIB di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Insiden ini bermula dari persoalan sepele, yakni suara geberan motor yang memicu kesalahpahaman dan berujung aksi kekerasan secara bersama-sama.

Dalam kejadian itu, korban berinisial DAC (18) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Sementara satu korban lainnya, ANG (19), selamat namun mengalami luka serius akibat pengeroyokan brutal.

Baca juga: Breaking News: Remaja Asal Seluma Bengkulu Dikeroyok Secara Brutal hingga Tewas Gegara Geber Motor

Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial DN (19), AI (18), dan AR (17).

Ketiganya ditangkap pada Rabu, 1 April 2026 di kawasan Gang Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, tanpa perlawanan.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Rahmad, Senin (6/4/2026).

PENGEROYOKAN-Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja asal Kabupaten Seluma Bengkulu akhirnya terungkap. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DN (19), AI (18), dan AR (17). Mereka ditangkap pada Rabu, 1 April 2026 di kawasan Gang Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
PENGEROYOKAN-Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja asal Kabupaten Seluma Bengkulu akhirnya terungkap. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DN (19), AI (18), dan AR (17). Mereka ditangkap pada Rabu, 1 April 2026 di kawasan Gang Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. (TribunBengkulu.com)

Dijerat Pasal Kekerasan Bersama yang Berujung Kematian

Dalam kasus pengeroyokan brutal ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat hingga menyebabkan kematian.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, terlebih jika tindakan tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat pelaku dengan pasal tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur lain yang memberatkan, seperti penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan tersebut.

Peran Masing-Masing Pelaku Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan brutal tersebut.

Pelaku AR (17) diduga menjadi pihak yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap korban DAC.

Sementara itu, pelaku AI (18) diduga sebagai pihak yang melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan korban mengalami luka fatal.

Adapun DN (19) turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban lainnya, yakni ANG.

“Peran masing-masing pelaku sudah mulai terungkap, dan ini akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya,” jelas Rahmad.

Barang Bukti Perkuat Jeratan Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 cm yang diduga digunakan untuk menusuk korban, satu unit handphone, dompet, serta pakaian dengan noda darah.

Senjata tajam tersebut kini menjadi barang bukti kunci dalam proses pembuktian di hadapan hukum.

Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang mengakibatkan korban jiwa.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.