Sandiaga Uno Soroti Dampak WFH 1 Hari Untuk Swasta: Jangan Sampai Picu PHK
Ricky Jenihansen April 06, 2026 04:53 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno, menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu dan mengingatkan agar penerapannya tidak memicu PHK, terutama bagi sektor swasta dan pelaku usaha kecil.

"Akhirnya pemerintah telah mengambil keputusan, WH satu hari. Jelas untuk ASN, tapi ada yang juga untuk swasta," kata Sandiaga Uno dalam video yang diunggah akun media sosial pribadinya, Kamis (02/04/2026).

Menurutnya, tidak semua sektor cocok menerapkan sistem WFH, oleh karena itu perusahaan swasta diminta untuk mempertimbangkan kondisi masing-masing sebelum mengambil keputusan.

Ia menilai bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh tanpa pertimbangan matang, justru bisa berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi.

“Kita harus bijak dan memastikan kebijakan kita itu berdampak terhadap rakyat menengah dan menengah ke bawah, jangan sampai terjadi PHK, karena lapangan kerja masih susah,” kata

WFH Untuk Swasta

Kebijakan WFH swasta mulai menjadi perhatian setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini tidak bersifat wajib, namun diharapkan dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing perusahaan.

Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penerapan WFH swasta sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH swasta tidak akan berdampak pada penghasilan maupun hak karyawan.

Pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.

Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.

Selain itu, hak cuti tahunan pekerja tidak mengalami perubahan.

Artinya, WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.

Dalam praktiknya, teknis pelaksanaan WFH swasta akan diatur masing-masing perusahaan.

Hal ini mencakup penentuan hari kerja dari rumah hingga sistem pengawasan kinerja.

Dengan fleksibilitas tersebut, perusahaan diharapkan bisa menyesuaikan kebijakan tanpa mengganggu operasional bisnis.

Daftar sektor yang tidak menerapkan WFH

Meski ada imbauan WFH swasta, tidak semua sektor bisa menerapkannya.

Beberapa bidang tetap harus bekerja secara langsung karena berkaitan dengan layanan publik dan operasional penting.

Berikut sektor yang dikecualikan:

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
  • Energi: BBM, gas, dan listrik
  • Infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
  • Perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan
  • Industri dan produksi: sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja
  • Jasa dan pariwisata: hotel, tempat wisata, keamanan, restoran, dan kafe
  • Transportasi dan logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan pengiriman
  • Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank

Sektor-sektor tersebut tetap beroperasi seperti biasa tanpa skema kerja dari rumah.

Penjelasan Kebijakan WFH Swasta

Secara keseluruhan, kebijakan WFH swasta merupakan langkah imbauan yang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur pola kerja karyawan.

Dengan penerapan satu hari WFH dalam seminggu, diharapkan efisiensi energi meningkat tanpa mengorbankan produktivitas.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik sektor usaha.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.