Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap praktik investasi ilegal yang merugikan puluhan warga dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Dayat Raharja (30) dan Linda Natalia (26) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).
Keduanya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah sejak 2023 lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP Hasan Basri, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada akhir Maret 2026.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan praktik investasi tanpa izin yang telah menimbulkan kerugian bagi banyak korban. Kedua pelaku berhasil diamankan," sampai Hasan saat konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Modus Tawarkan Investasi Lewat Media Sosial
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Saiful Ahmadi, menjelaskan bahwa praktik investasi ilegal tersebut berlangsung sejak Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan program investasi melalui media sosial Facebook dengan beberapa nama, di antaranya MCH Invest, MCH Pinjaman, serta Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.
“Mereka menawarkan keuntungan tinggi kepada calon korban, berkisar antara 20 hingga 50 persen dalam jangka waktu singkat, mulai dari 10 hari hingga tiga bulan,” jelas Saiful.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menampilkan testimoni keuntungan di media sosial.
Proses penghimpunan dana dilakukan melalui transfer maupun pembayaran tunai yang dilengkapi dengan kwitansi.
Hingga saat ini, sebanyak 21 korban telah melapor kepada pihak kepolisian dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
"Total ada 21 korban dengan kerugian capai Rp 2 miliaran," sampai Saiful.
Pelaku Sempat Kabur, Ditangkap di Pringsewu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah para korban tidak menerima pengembalian dana sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Pada 27 Desember 2023, korban sempat mendatangi kediaman tersangka untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, saat itu pelaku sudah tidak berada di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” jelas Kasat.
Kedua tersangka kemudian ditangkap pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah mereka di Pekon Purwodadi tanpa perlawanan.
Uang Diputar dan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk diputar kembali serta sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku juga diketahui sempat membeli sejumlah aset, seperti kendaraan, tanah, dan rumah dari hasil kegiatan tersebut,” ungkap Reno.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp 600 miliar.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 miliar," tutup Kasat.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini