TRIBUNSTYLE.COM -- Wardatina Mawa telah menyiapkan langkah apabila tuntutan nafkah terhadap Insanul Fahmi tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Setelah melayangkan gugatan cerai, perempuan berusia 26 tahun itu mengajukan nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp100 juta.
Selain dalam bentuk uang tunai, Wardatina Mawa juga meminta logam mulia seberat 45 gram sebagai hak pasca-perceraian.
Nafkah iddah merupakan kewajiban mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu setelah perceraian, sedangkan nafkah mut'ah diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada istri yang diceraikan.
Di luar itu, Wardatina Mawa turut menuntut biaya bulanan untuk anak tunggal mereka sebesar Rp39 juta.
Namun proses hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada akhir Maret lalu belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak Insanul Fahmi disebut menunjukkan keberatan terhadap nominal yang diajukan setelah tujuh tahun menjalani rumah tangga bersama.
Menanggapi kondisi tersebut, Wardatina Mawa memilih menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kalau perceraian ada nafkah mutah, nafkah iddah, nafkah bulanan. Aku nggak bisa bahas ya. Cuman nanti diputuskan sama hakim," ujar Mawa.
Ia menegaskan nominal yang diajukan telah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
• Wardatina Mawa Maafkan Insanul, Anaknya Ingin Keluarga Utuh, Soal Gugat Cerai?
Meski demikian, Wardatina Mawa mengaku tidak akan memaksakan jika Insanul Fahmi tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
"Yang jelas aku menyesuaikan untuk memberi nominal. Tapi kalaupun emang tidak diusahain sama dia its okay nggak papa," tambahnya lagi.
Wardatina Mawa justru berusaha menunjukkan ketegaran demi anak semata wayangnya.
Ia menegaskan akan tetap berjuang tanpa bergantung kepada siapa pun.
"Yang penting tujuan aku mau berjuang untuk anak aku sendiri dan nggak berharap sama siapapun. Insyallah aku juga bisa berdiri di kaki aku sendiri demi anak aku," tuturnya.
Wardatina Mawa juga mengaku siap bekerja lebih keras demi memenuhi kebutuhan hidup ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum Insanul Fahmi, Ardiansyah Hasibuan, memberikan penjelasan mengenai tuntutan tersebut.
Menurut Ardiansyah Hasibuan, nominal Rp100 juta dan emas 45 gram masih sebatas permohonan dari pihak penggugat.
"Jadi kalau untuk yang Rp100 juta itu kan bentuknya permohonan. Bukan ketetapan. Nah, maka itu permohonan itu wajar atau tidak wajarnya nanti majelis hakim yang memutuskan gitu," jelas Ardiansyah.
Ia juga menyebut pembahasan nominal belum menjadi fokus utama dalam sidang mediasi terakhir.
Agenda mediasi lebih banyak membahas persoalan hak asuh anak serta kondisi emosional kedua pihak terkait berakhirnya pernikahan.
"Karena tadi mediasi tidak ada menyinggung ke sana. Nah, karena dia menyinggung ke dalam perasaan hati, masalah putusnya pernikahan dengan hak asuh anaknya. Yang lainnya tidak," ujarnya. (Tribun Style/Tribunnews Bogor/tsaniyah faidah)