Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Lampung kini masih mendalami hasil menggeledah toko emas JSR Bandar Lampung.
Toko Emas JSR diduga terkait dengan kasus tambang emas ilegal yang berhasil diungkap Polda Lampung di Kabupaten Way Kanan.
Polda Lampung tak hanya menggeledah Toko Emas JSR, tapi juga menyegel lokasi jaringan ritel perhiasan, berlian dan logam mulia terkemuka di Bandar Lampung ini.
Toko Emas JSR yang disegel Polda Lampung berada di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung.
Toko ini dikenal aktif menjual perhiasan seperti cincin dan kalung dengan berbagai model. Hal ini terlihat saat penyidik Polda Lampung mendatangi tempat itu, Rabu (1/4/2026) lalu.
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Polda Koordinasi dengan BPN
Saat polisi datang, Toko Emas ini masih ramai pengunjung. "Polisi datang saat sedang ramai orang. Pembeli disuruh keluar dan toko ditutup dari dalam," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan, penyegelan dilakukan setelah petugas menggeledah toko emas tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk hasil penggeledahannya," kata Heri Rusyaman, Jumat (3/4/2026).
Menurut Heri, penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Diduga toko emas tersebut menadah hasil tambang emas ilegal di Way Kanan.
"Setelah kami geledah kemarin Rabu (1/4/2026), polisi memasang garis polisi dan (toko) tidak beroperasi," tutur Heri.
Aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan Lampung diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,32 triliun.
Kapolda Lampung Irjen Polisi Helfi Assegaf membongkar pendapatan besar tambang emas ilegal di Way Kanan.
Hasil ungkap kasus tambang emas ilegal di Way Kanan telah diekspose Polda Lampung pada Selasa (10/3/2026).
"Berdasarkan perhitungan awal kepolisian, produksi emas dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram per hari," ujar Helfi Assegaf didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Jika mengacu pada asumsi harga emas sekitar Rp 1,8 juta per gram, lanjut Helfi, maka pendapatan kotor dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar setiap hari. "Jika dihitung selama satu bulan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 73,7 miliar," kata Helfi.
Sementara aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung 1,5 tahun. Sehingga potensi kerugian negara sedikitnya Rp 1,32 triliun.
Menurut Helfi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari sisi ekonomi negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Pasalnya, dalam proses pemurnian emas para pelaku diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
Penggunaan merkuri tersebut berpotensi mencemari lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang emas ilegal. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal ini.
Polda Lampung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan diduga telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Keberadaan tambang emas ilegal di Way Kanan berhasil diungkap oleh Polda Lampung dan jajarannya.
Hasil ungkap kasus tambang emas ilegal ini diekspose Kapolda Lampung Irjen Polisi Helfi Assegaf, Selasa (10/3/2026).
Kapolda Helfi Assegaf didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung 1,5 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun," ujarnya.
Polda Lampung menyatakan akan terus mendalami kasus tambang emas ilegal yang beraktivitas di area lahan dengan luas sekitar 200 hektare.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara.
Serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas ilegal.
Temuan tambang emas ilegal merupakan hasil penyelidikan jajaran kepolisian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah itu.
Menurut Helfi, dari total 11 lokasi yang sebelumnya teridentifikasi, pihaknya memastikan terdapat tujuh titik yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tujuh titik aktivitas pertambangan yang tersebar di tiga kecamatan," ujarnya.
Ketujuh titik tersebut berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.
Sebagian besar titik penambangan diduga berada di dalam areal HGU perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Adapun tujuh lokasi yang teridentifikasi di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera kawasan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, tepatnya di sekitar aliran Sungai Betih.
Selain itu, aktivitas penambangan juga ditemukan di Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, kemudian di kawasan Jalan Lintas Martapura, serta di Jalan KM 9 dan Jalan KM 6 Blambangan Umpu.
Lokasi lainnya berada di sekitar Sungai Betih yang berbatasan dengan lahan PTPN I Regional 7 serta di kawasan areal perkebunan PTPN I Regional 7 di sekitar sungai tersebut.
Kasus dugaan pertambangan ilegal ini saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada tiga laporan polisi, yakni LP/A/8/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG, LP/A/9/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG, dan LP/A/10/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG, yang seluruhnya dibuat pada 9 Maret 2026. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)