Kasus Bocah Tenggelam di Kampoeng Durian Bengkulu Tengah, 6 Orang Termasuk Owner Diperiksa
Hendrik Budiman April 04, 2026 03:36 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Perkembangan terbaru kasus bocah 8 tahun yang tewas tenggelam di kawasan wisata Kampoeng Durian, Bengkulu Tengah, terus bergulir.

Polisi telah memeriksa enam orang, termasuk pemilik wisata, guna mendalami pertanggungjawaban pengelola. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo melalui Kanit Pidum Ipda Novendra, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak pengelola terus dilakukan.

Sejauh ini, total enam orang telah dimintai keterangan, terdiri dari pemilik Kampoeng Durian serta lima pekerja.

“Owner sudah dipanggil dan diperiksa. Dua pekerja tambahan juga sudah dimintai keterangan. Total ada enam orang dari pihak pengelola,” jelasnya saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (4/4/2026).

Keluarga Korban Akan Dimintai Keterangan

Selain pihak pengelola, polisi juga berencana memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan.

Langkah ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejauh mana bentuk pertanggungjawaban yang telah diberikan oleh pihak pengelola kepada keluarga korban.

“Ke depan, salah satu keluarga korban juga akan kami mintai keterangan untuk memastikan kesesuaian informasi dari kedua belah pihak,” ujar Novendra.

Dalam penyelidikan, polisi turut mendalami klaim pihak pengelola Kampoeng Durian yang menyatakan telah bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca juga: Pasca Insiden Bocah Tenggelam, Kampung Durian Siagakan Petugas dan Tutup Akses Sungai

Bentuk tanggung jawab yang dimaksud meliputi membawa korban ke rumah sakit, mengantar ke rumah duka, ikut dalam proses takziah, hingga memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Ini yang kami dalami, apakah sudah sesuai antara keterangan pengelola dan pihak keluarga,” katanya.

Menunggu Gelar Perkara

Apabila seluruh keterangan telah dinyatakan sesuai, polisi akan melanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jika sudah sinkron, kami akan lakukan gelar perkara,” tegasnya.

Hingga saat ini, area sungai di Kampoeng Durian yang menjadi lokasi tenggelamnya pelajar asal Bumi Ayu, Kota Bengkulu tersebut masih dipasangi garis polisi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, sekaligus menjadi evaluasi terhadap aspek keselamatan di kawasan wisata.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.