BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadi pesakitan imbas laporan Doktif, keseharian Richard Lee di balik sel penjara dibeberkan kuasa hukum.
Berstatus tersangka dan ditahan, dokter Richard Lee tak lagi bisa merasakan kehidupan mewah yang sehari-hari biasa dinikmatinya.
Bukan lagi rumah mewah dan kasur empuk, Richard kini harus berbagi sel tahanan dengan belasan narapidana atau tahanan lainnya.
Richard diketahui jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen usai dilaporkan oleh sejawat dokter, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Sebulan hidup di balik sel, keseharian Richard diungkap oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Abdul mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat meski menjalani penahanan sejak Ramadan 2026.
"Kondisinya sehat ya," kata Abdul, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (4/4/2026).
Selama ditahan, pemilik klinik kecantikan Athena Group itu rupanya memilih fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.
Selain itu, Richard Lee juga memilih perbanyak membaca buku dan menulis.
"Dia di dalam itu justru dia fokus."
"Dia baca buku, dia menulis," terang Abdul.
Baca juga: Masih Terikat Pernikahan, Nasib Rumah Tangga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dibeberkan: Menunggu
Diketahui, masa penahanan Richard kini diperpanjang 40 hari usai penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (31/3/2026).
Abdul menyebut, penambahan masa penahanan tersebut memang sudah menjadi prosedur.
Menurutnya, Richard kini hanya ingin kasus tersebut segera selesai dan disidangkan.
"Kalau tambahan masa penahanan itu kan itu prosedur ya."
"Dari Richard sih semakin perkara ini cepat selesai supaya masalah ini ada kepastian lah."
"Dengan tambahan 40 hari, kami berharap juga di masa tahap satu ada petunjuk dan bisa segera sidang lah," terangnya.
Sebelumnya, Abdul menyebut pihaknya siap melawan narasi yang dibangun Doktif terhadap kliennya di ruang publik.
Ia menyampaikan bahwa Doktif telah menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk publik mengenai kasus ini.
"Ada beberapa isu yang dikembangkan yang menurut kami itu telah terjadi penyesatan informasi atau menyesatkan publik," ucap Abdul.
Abdul menegaskan, bahwa produk skincare milik Richard Lee yang dijual telah teregister Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga menurutnya tak ada penjualan skincare secara ilegal atau tanpa izin.
"Pertama produk yang dijual atau diperdagangkan adalah produk yang teregister BPOM."
"Jadi tidak ada produk ilegal yang mengarah kepada transaksi ilegal," tegasnya.
Dikatakan Abdul, bahwa sampai saat ini juga belum ada aduan dari korban atas penggunaan skincare milik Richard Lee.
"Ini bisa dibuktikan bahwa sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, punya visum atau mungkin dia cacat organ atau hari ini lagi terbaring di rumah sakit karena mengkonsumsi produk-produk itu," kata Abdul.
"Sehingga dalam perkara ini tidak ada korban nyata, dan perlu kita melihat secara profesional," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menyoroti ucapan Doktif yang meragukan Richard sudah mualaf.
Menurut Abdul, bahwa tuduhan tersebut cukup serius hingga harus segara ditindaklanjuti.
Pihaknya tak segan untuk membawa ke jalur hukum jika nantinya ditemukan unsur dugaan tindak pidana oleh Doktif.
"Setelah Dokter Richard ditahan itu ada pernyataan dia yang menurut kami itu sangat telak, menyinggung bahwa Richard itu belum menjadi mualaf."
"Ini tuduhan yang sangat serius dan bagi kami sedang kami kaji dan kami diskusikan dengan tim untuk menanggapinya juga secara serius apabila terpenuhi unsur di situ ada perbuatan tindak pidana, apakah itu pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah," tuturnya.
Reni Effendi, istri Richard Lee, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Pemeriksaan ini buntut laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani istri Richard Lee.
"Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee," ujar Kombes Pol Budhi Hermanto dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (27/3/2026).
"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Reni sudah terlihat hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.
Ia menggunakan busana berwarna putih, kemudian Reni menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media.
Diketahui, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)