Viral QR Code BBM Subsidi Nonaktif, Pertamina Klaim Sedang Evaluasi Sistem
Suci Rahayu PK April 04, 2026 04:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan viral pengguna QR Code BBM subsidi mengeluhkan QR-nya tak bisa digunakan.

Padahal sebelumnya QR Code mereka masih aktif dan bisa digunakan.

Beredar kabar, QR Code itu dihapus Pertamina.

Terkait kondisi ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyebutkan jika Pertamina tengah mengevaluasi sistem penyaluran Pertalite (RON 90) dan Biosolar.

“Saat ini Pertamina Patra Niaga sedang melaksanakan evaluasi sistem melalui proses pembaruan dan penyesuaian data konsumen,” ujar Roberth dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/42026).

Pembaruan sistem sengaja dilakukan untuk mencocokkan data pengguna dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

Tujuannya agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

"Kegiatan ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data dan optimalisasi layanan distribusi BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Roberth.

Evaluasi sistem berdampak pada data konsumen tidak aktif. 

Ia mengimbau agar daftar ulang supaya bisa kembali mengakses BBM subsidi.

"Proses pendaftaran ulang dapat dilakukan seperti sebelumnya dengan proses yang mudah dan cepat sehingga masyarakat yang berhak dapat kembali menikmati layanan BBM subsidi dengan lancar,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Pesawat Jambi-Dabo Singkep Langsung Tanpa Transit, Harga Rp400 Ribuan

Baca juga: Propam Polda Jambi Sanksi Demosi Penyidik Terkait Kaburnya DPO Sabu 58 Kg

Pembelian BBM subsidi dibatasi

Sejak 1 April 2026, pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar dibatasi per harinya. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Berikut rincian batas beli BBM subsidi.

Biosolar (Solar subsidi): 

- Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari 

- Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari 

- Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari 

- Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari

Pertalite (RON 90): 

- Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari 

- Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari 

Selain pembatasan, SPBU juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap melakukan penyaluran BBM subsidi.

Data tersebut akan dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan distribusi. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jadwal Pesawat Jambi-Dabo Singkep Langsung Tanpa Transit, Harga Rp400 Ribuan

Baca juga: Emas Antam di Level Rp2.857.000 per Gram, 4/4/2026 Berapa Perhiasan di Jambi?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.