TRIBUNJAMBI.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi akhirnya mengungkap tindakan tegas terhadap oknum polisi buntut dari insiden pelarian tersangka narkoab skala besar.
Melalui keterangan resmi di akun Instagram @bidpropamjambi, terungkap sanksi berat telah dijatuhkan kepada penyidik yang dinilai tidak profesional dalam mengawal tersangka pemilik 58 kilogram sabu.
Kasus yang bermula dari pengungkapan jaringan narkoba pada 9 Oktober 2025 ini melibatkan tiga tersangka utama, yakni MA (Alung), APR (Agit), dan JA (Juniardo).
Namun, sebuah kelalaian fatal terjadi di ruang penyidikan yang menyebabkan MA berhasil meloloskan diri sebelum sempat menjalani pemeriksaan.
Sidang KKEP: Perbuatan Tercela dan Tidak Profesional
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), oknum penyidik yang bertanggung jawab dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika profesi.
Perbuatan tersebut secara resmi dikategorikan sebagai tindakan tercela karena membiarkan tersangka kabur saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan berbeda.
Hukuman yang dijatuhkan tidak main-main.
Baca juga: Kronologi Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Kabur dari Ruang Penyidikan Polisi
Baca juga: 3 Prajurit TNI Jadi Korban Lagi di Lebanon, Terkena Ledakan di Fasilitas PBB
Selain diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP, oknum tersebut juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin internal tanpa tebang pilih.
Sementara proses etik berjalan, penanganan perkara pidananya terus berlanjut.
Dua rekan MA, yakni Agit (APR) dan Juniardo (JA), saat ini statusnya sudah masuk Tahap 2 dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di sisi lain, MA yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025, hingga kini masih dalam pengejaran intensif.
“Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Sdr. MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” tulis akun @bidpropamjambi dalam unggahannya.
Pelarian MA menjadi catatan hitam di tengah keberhasilan Polda Jambi mengamankan 58 kg sabu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap Alung tetap menjadi prioritas utama guna menuntaskan jaringan pengawal sabu rute Medan-Jambi tersebut.
Bunyi lengkap keterangan unggahan itu yakni sebagai berikut:
Terkait Pengungkapan kasus peredaran gelap 58 kg shabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan 3 (tiga) orang tersangka yaitu MA, APR dan JA.
Diinfokan bahwa proses penyidikan terhadap 2 (dua) orang tersangka a.n APR dan JA sudah selesai (Tahap 2), dimana berkas perkara dan kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun terhadap Sdr. MA sudah diterbitkan DPO pada Tanggal 12 Oktober 2025, karena pada saat sebelum dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika Penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda. Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Sdr. MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya.
Terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kejadian kaburnya tersangka MA telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran etika profesi yakni mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP di Bidropam Polda Jambi, karena terbukti perbuatan Pelanggar dinyatakan Sebagai Perbuatan tercela atau tidak profesional.
Baca juga: Jadwal Pesawat Jambi-Dabo Singkep Langsung Tanpa Transit, Harga Rp400 Ribuan
Baca juga: Mediasi Gagal, Penasehat Hukum Siswa LF akan Datangi Polda Jambi
Baca juga: Penjelasan Ending Film Ancika, Persiapan Sebelum Nonton Dilan ITB 1997