TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di Bengkulu dengan fakta yang sangat memilukan.
Seorang ayah tiri diduga tega menggagahi anak tirinya sendiri, tindakan yang mencerminkan hilangnya nurani dan rasa kemanusiaan.
Tak berhenti di situ, pelaku juga disebut memperjualbelikan korban kepada sejumlah pria demi keuntungan pribadi.
Informasi yang beredar menyebutkan, korban dijual kepada empat orang dengan imbalan uang yang sangat rendah.
Peristiwa ini langsung memicu kemarahan masyarakat setelah kasusnya terungkap ke publik.
Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam lingkungan keluarga justru mengalami penderitaan berlapis.
Aparat kepolisian telah mengamankan pelaku dan kini tengah mendalami kasus untuk mengungkap seluruh fakta.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak serta hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual.
Baca juga: Faktor Pemicu Harga Plastik Meroket Akibat Konflik AS VS Iran, Ini Penjelasannya
Kepolisian Resor Kaur, Bengkulu, meringkus IS (51) seorang ayah tiri memperkosa anaknya lalu menjualnya kepada empat orang pria lain.
Korban berusia 12 tahun. Tindakan keji dilakukan IS berlangsung sejak Februari 2024 hingga 2026.
Terbongkarnya aksi IS berkat laporan anggota keluarga ke polisi. Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, dikonfirmasi menyebutkan IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.
"Tersangka memperkosa anak tirinya menyetubuhi, mencabuli kemudian menawarkan korbannya ini pada pihak lain untuk dieksploitasi seksual," jelas Tomson melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pihak keluarga korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku."
"Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan.
"Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda.
Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan: pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.
Adapun tersangka lainnya yaitu: PR (31) melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban.
Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
NR (39) melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp 100.000 serta mengancam korban.
Ia dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.
Ayah Tiri WR (38) melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban.
Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
YN alias YG (54) melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
Dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.
Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.
Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi penyidik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alam Bawono.
Polres Kaur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)