Petugas di lapangan menemukan sejumlah rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Kami sarankan pedagang segera mengembalikan rokok ilegal tersebut kepada agen
Sungailiat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pedagang menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai karena merugikan negara.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Sabtu, mengatakan larangan tersebut disampaikan setelah petugas menemukan sejumlah toko di Kecamatan Belinyu menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Ia menjelaskan larangan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah, serta surat tugas Bupati Bangka terkait pengawasan barang ilegal, khususnya rokok ilegal yang beredar di wilayah setempat.
“Petugas di lapangan menemukan sejumlah rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Kami sarankan pedagang segera mengembalikan rokok ilegal tersebut kepada agen,” katanya.
Ahmad Suherman mengatakan pihaknya tidak melakukan penyitaan, melainkan hanya mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merek sebagai sampel.
Ia menambahkan, selain tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, rokok ilegal yang ditemukan juga tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, seperti jumlah isi yang berbeda dengan label.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal diduga tidak hanya terjadi di Kecamatan Belinyu, tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Bangka.
“Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif,” katanya.





