Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar di Sorong Bergulir, Kuasa Hukum Melapor ke Komnas HAM
Intan April 04, 2026 10:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penasihat hukum Ardhalina Lanuhu, La Ode Ghondohi melaporkan kasus Bripda Muh. Arfandi Manaf terkait penikaman terduga pelaku kepada mantan adik iparnya, pada Komnas HAM.

Laporan tersebut disampaikan tim hukum korban, La Ode Ghondohi dan Rifal Kasim Pary ke Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, jalan Basuki Rahmat Sorong.

"Kasus ini menjadi atensi kita semua, maka dengan adanya laporan ini ke depan Komnas HAM bisa ikut memantau barang ini," ujar La Ode Ghondohi pada Sabtu (4/4/2026).

Olehnya itu, pihaknya menyampaikan surat ke Komnas HAM Papua, sebab saat penerapan pasal dan ancaman hukuman, masih berikan keringanan kepada si pelaku penikaman.

Baca juga: Kasus Polisi Tikam Mantan Adik Ipar di Sorong, Bripda Arfandi Terancam Dipecat

Baca juga: Pengacara Korban Desak Polda Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar

Dalam konstruksi hukum, yang bersangkutan sudah memiliki niat dan merencanakan hal itu sejak awal, kemudian menyimpan kunci cadangan rumah itu sebelum resmi bercerai.

"Kita mau Komnas HAM pantau ini karena dalam proses hukum, penyidik polisi hanya terapkan penganiayaan ringan, tapi hal itu menumpang dari konstruksi hukum," katanya.

Pihaknya menegaskan, penyidik kepolisian agar tidak terkesan melindungi pelaku yang telah melakukan tindakan pidana, serta juga mencederai nama baik institusi kepolisian.

"Kita bersyukur, sebab sejak awal Kapolda Papua Barat Daya juga telah memantau ini dan beliau ingin proses segera," ucapnya.

"Kami minta Komnas HAM juga kawal agar hukum benar berjalan sesuai koridornya."

Baca juga: Oknum Polisi di Kota Sorong Tikam Adik Ipar, Pelaku Kalap Kerap Disindir

Selain Komnas HAM, tim hukum juga akan menyampaikan surat ke Komnas Perempuan, hingga Komisi III DPR RI agar ikut memantau.

Pihaknya berharap, setelah laporan dikirim ke seluruh instansi terkait, kasus ini segera jalan dan sidang etik disegerakan baru pidana.

Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Komnas HAM Frits Ramandey bakal bawa surat tersebut dan mengawal proses tersebut.(tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.