TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU – Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku berinisial PD (35), warga Kecamatan Kualuh Leidong, diamankan pada Jumat (3/4/2026) setelah sebelumnya sempat diamankan warga saat hendak kembali melakukan aksi pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekira pukul 05.00 WIB di rumah milik Neli Gurning, warga Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir.
Kejadian bermula saat anak korban terbangun dan mendengar suara mencurigakan seperti pintu terbuka. Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati jendela dapur yang menggunakan jerjak besi telah terbuka, serta pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu karung beras seberat 50 kilogram, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit loudspeaker merek Advance, serta satu unit handphone merek Samsung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Wali Kota Christian Widodo Akan Tindakan Tegas Dua Lurahnya Jika Terbukti Berselingkuh
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan warga saat hendak melakukan pencurian kembali di lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak jerjak besi dan pintu menggunakan besi panjang serta obeng.
Pelaku juga mengaku menggunakan penutup wajah (sebo) saat menjalankan aksinya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang digunakan saat beraksi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PD yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)