Pengakuan Pelaku Penipuan Jasa Tukar Uang di Palembang: Habis Miliaran Demi Tutupi Biaya Admin
Moch Krisna April 04, 2026 11:32 PM

 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- Setelah didesak oleh para korbannya dengan cara mendatangi rumahnya di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang pada Sabtu (4/4/2026) sore, pelaku berinisial FY akhirnya berhasil diamankan.

Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku didampingi kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa dan Conie Pania Putri, langsung digiring ke Polrestabes Palembang. Setibanya di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), FY hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya.

"Saya mengaku salah Pak, saya memang mempunyai penyakit ini (kebiasaan tersebut)," ucapnya lirih.

Di hadapan petugas, FY mengakui telah melakukan penipuan uang dalam jumlah besar dan menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum. 

Ia berdalih uang miliaran tersebut habis karena sistem gali lubang tutup lubang dalam bisnis jasa penukaran uangnya.

"Uangnya habis karena saya membeli uang pecahan baru dengan bunga atau biaya admin, sementara saya sendiri tidak mengambil bunga dari pelanggan," aku FY.

Sebelumnya, para korban menunggu di depan kediaman FY selama lebih dari tiga jam untuk mendesak pertanggungjawaban. Pelaku akhirnya mau menemui para korban sekitar pukul 16.30 WIB hingga akhirnya menyerah dan bersedia dibawa ke kantor polisi.

Kapolrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya penyerahan tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan berinisial FY tersebut.

"Tersangka FY sudah kami terima dan telah diserahkan ke Penyidik Piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait adanya dugaan korban dan TKP lainnya," kata Hendra.

Hendra menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat Laporan Polisi (LP) terkait tersangka FY yang tersebar di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. "Modusnya serupa, yakni terkait penukaran uang," singkatnya.

Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa tindakan mendatangi rumah pelaku dilakukan karena total kerugian para korban sangat besar, mencapai miliaran rupiah.

"Kami mendampingi para korban menyerahkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Kami berharap proses hukum ini dipercepat untuk menetapkan status tersangka secara resmi. Korban sangat berharap uang mereka bisa kembali karena ada yang menggunakan uang orang tua hingga uang pelanggan," jelas Conie.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.