NJOP/Meter adalah? Ini Tata Cara Mengisi NJOP/Meter saat Pendaftaran KIP kuliah 2026
Abu Hurairah April 04, 2026 11:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - NJOP/meter merupakan kolom yang wajib diisi oleh siswa saat melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026

Pengisian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Pengertian NJOP/Meter

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. 

Dalam seleksi beasiswa KIP Kuliah, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki.

Dengan begitu, panitia dapat memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi dari Pedoman Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dan ADik Disabilitas Universitas Muhammadiyah Palopo, NJOP per meter yang harus diisi dalam formulir KIP Kuliah adalah NJOP untuk bagian bangunan. 

Nilai NJOP ini dapat ditemukan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian yang memuat rincian objek pajak, tepatnya di kolom yang menunjukkan NJOP bangunan per meter persegi (m⊃2;).

Selain NJOP per meter, siswa juga wajib mengisi luas tanah dan luas bangunan. Data ini juga bisa diperoleh melalui Surat PBB yang mencantumkan luas tanah (dalam m⊃2;) dan luas bangunan secara lengkap.

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2026

1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2026 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

3. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.

7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBT 2026, Lengkap Syarat dan Dokumennya

Baca juga: Jadwal, Cara Unduh Kartu Peserta Ujian Beserta Pelaksanaan Ujian UTBK-SNBT 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.