BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan, yang terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Kelurahan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui berinisial RS (24) itu, diringkus di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah sempat buron selama beberapa hari.
Penangkapan terhadap pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Sabtu (4/4/2026) malam.
Dijelaskan Eru, pelaku dibekuk ketika sedang mencari kamar kos di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, sekira pukul 14.00 Wita.
"Penyelidikan kami telah membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Baca juga: BPBD Kota Banjarmasin Evakuasi Bocah 11 Tahun, Kaki Tergelincir Masuk ke Sela-Sela Besi Ayunan
Baca juga: Aksinya Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Pencurian di Banjarmasin Lolos dari Kejaran Warga
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan senjata tajam milik pelaku.
"Sajam jenis belati berhasil kami temukan, karena sebelumnya dibuang oleh pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Eru mengungkapkan, bahwa saat ini petugas masih dalam perjalanan membawa pelaku beserta barang bukti menuju Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider 458 KUHP sub 466 (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Eru.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)