Daftar 7 Program Stimulus Ekonomi 2026, Dari Magang hingga Subsidi Pajak
Madrosid April 05, 2026 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus memperkuat berbagai program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Beragam kebijakan pun dilanjutkan dan diperluas, mulai dari penyerapan tenaga kerja, insentif pajak, hingga bantuan sosial.

Setidaknya ada 7 program stimulus ekkonomi di tahun 2026 ini bakal dijalankan.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi daya beli masyarakat.

Makanya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan 7 stimulis sebagai berikut.

Baca juga: Stimulus Mudik Ramadhan–Idul Fitri 2026, Tiket Kapal Lebih Murah 30 Persen, Cek Beli Tiket Online

1. Program Magang Nasional 

Program Magang Nasional kembali menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi lulusan perguruan tinggi. Sepanjang 2025, program ini mencatat capaian: 

Jumlah peserta: 102.696 orang 
Total pendaftar: 724.880 orang 
Target awal: 100.000 peserta 

Capaian ini menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk mengikuti program peningkatan keterampilan berbasis industri. 

2. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM 

Pemerintah memperpanjang masa pemanfaatan insentif PPh Final 0,5?gi Wajib Pajak UMKM hingga 2029. Tujuan kebijakan ini, antara lain: 

  • Meringankan beban pajak pelaku UMKM 
  • Menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah 
  • Mendorong kepatuhan pajak secara sukarela 

Melalui tarif yang lebih rendah, UMKM diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya. 

3. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 

Insentif PPh Pasal 21 DTP juga akan kembali dilanjutkan, terutama bagi pekerja di: 

  • Sektor pariwisata 
  • Industri padat karya 

Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Melalui skema ini, pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah sehingga take home pay menjadi lebih optimal. 

4. PPN DTP untuk Sektor Perumahan 

Untuk mendorong sektor properti, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah.

Insentif ini diharapkan dapat: 

  • Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap hunian 
  • Menggerakkan sektor konstruksi dan turunannya 
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis domestik 

5. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja BPU 

Pemerintah melanjutkan diskon iuran: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 
  • Jaminan Kematian (JKM) 

Kebijakan ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti: 

  • Pengemudi ojek online 
  • Kurir 
  • Sopir 
  • Pekerja logistik 

Hingga akhir 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta. 

6. Bantuan Sosial untuk Menjaga Daya Beli 

Pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial, antara lain: 

  • Bantuan pangan beras 
  • Bantuan minyak goreng 
  • Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS Kesra) 

Pada 2025, realisasi bantuan pangan dan minyak goreng telah mencapai lebih dari 95?ri total target, sementara BLTS Kesra menjangkau lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat. 

7. Program Padat Karya dan Akses Perumahan 

Untuk menjaga penyerapan tenaga kerja, pemerintah tetap menjalankan: 

  • Program padat karya tunai 
  • Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan 

MLT perumahan dilengkapi skema relaksasi suku bunga agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lebih mudah mengakses kepemilikan rumah. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.