Dua Kali Mangkir, Hartini Diminta Tepati Janji di Pemeriksaan 6 April atau Hadapi Upaya Paksa
Ode Alfin Risanto April 05, 2026 06:42 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Hj. Hartini, kembali menjadi sorotan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Kini, publik menanti apakah Hartini akan menepati janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada Senin, 6 April 2026. 

Jika kembali absen, penyidik memastikan akan mempertimbangkan langkah tegas berupa upaya paksa.

Baca juga: Ribuan Warga Ambon Tumpah Ruah Saksikan Drama Penyaliban Yesus di Jalan Pattimura

Baca juga: Puasa, Doa, dan Cambukan: Kisah Gino Pattihahuan Perankan Yesus dalam Jalan Salib di Ambon

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, membenarkan bahwa tersangka telah dua kali tidak memenuhi panggilan.

“Iya memang benar, tersangka sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama tidak hadir tanpa alasan yang sah. Panggilan kedua juga tidak hadir, dan meminta penundaan pemeriksaan ke tanggal 6 April,” ujarnya.

Menurut Piter, penyidik masih memberikan kesempatan dengan menghormati permintaan penjadwalan ulang tersebut. 

Namun, ia menegaskan pentingnya itikad baik dari tersangka.

“Kami harap tersangka memenuhi janjinya karena penundaan ini atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Terancam Dijemput Paksa

Polda Maluku tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lebih tegas jika Hartini kembali mangkir.

“Jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan dan percepatan penyelesaian perkara,” kata Piter.

Hartini diketahui dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. 

Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus Berawal dari Informasi Viral

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.

Menindaklanjuti informasi yang viral dan meresahkan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa Hartini, petugas menemukan puluhan kemasan sianida. 

Di lantai satu terdapat 5 karung dan 5 karton, sementara di lantai dua ditemukan 36 karton berisi bahan yang sama.

Temuan tersebut diperkuat melalui uji laboratorium di Universitas Pattimura dan laboratorium forensik di Makassar yang memastikan zat tersebut mengandung sianida (CN).

Baca juga: Respon Aksi Warga, DLHP Ambon Gerak Cepat Bersihkan Sampah di Gunung Malintang

Baca juga: Singgung Polemik di Ruang Publik, Bupati Fachri: Lebih Selektif Sikapi Informasi

Bukti Menguat, Status Naik ke Penyidikan

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk menghadirkan ahli kimia dan ahli hukum pidana.

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Hartini sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.

Namun, sejak tahap awal, Hartini dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi undangan klarifikasi maupun panggilan sebagai tersangka.

Laporkan Polisi, Dipersilakan Ajukan Praperadilan

Di tengah proses hukum, Hartini disebut sempat melaporkan penanganan kasusnya ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

Menanggapi hal itu, Kombes Piter menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Silakan gunakan hak hukum, termasuk praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami tetap bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.

Potensi TPPU dan Kasus Lain

Selain kasus sianida, penyidik juga membuka peluang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana dalam perkara ini.

“Ya, ada kemungkinan ke arah TPPU. Itu akan kami dalami,” kata Kombes Piter.

Hartini juga diketahui tersandung dua kasus lain, yakni dugaan penipuan atau penggelapan yang masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Ambon sejak September 2024..

Serta kasus dugaan penipuan terkait transaksi jual beli emas yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku dan telah masuk tahap penyidikan.

Dengan rekam jejak mangkir dua kali dan sikap yang dinilai tidak kooperatif, kehadiran Hartini pada 6 April mendatang menjadi sorotan.

Apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik, atau justru kembali absen dan menghadapi upaya paksa? Semua mata kini tertuju pada langkah Hartini berikutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.