Sentra Kemensos Kendari Tangani dan Selamatkan 4 ODGJ di Buton Tengah
Mochamad Dipa Anggara April 05, 2026 01:30 AM

WARTAKOTALIVE.COM, BUTON TENGAH - Kementerian Sosial melalui Sentra Meohai Kendari melaksanakan respon kasus kepada 4 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tanggal 1 hingga 3  April 2026.

“Kemensos terus menunjukan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok rentan salah satunya orang dengan gangguan jiwa, melalui kegiatan layanan bebas pasung,” kata Kepala Sentra Meohai Kendari Muhamad Gunawan di Kendari, Sabtu (4/4/2026).

Sentra Meohai Kendari bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah melakukan penjangkauan langsung kepada 4 ODGJ yang diduga dalam kondisi pengurungan atau pemasungan di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Mawasangka Tengah, Kecamatan Lakudo, dan Kecamatan Gu.

“Kegiatan ini bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga lainnya yang ada di wilayah jangkauan kerja Sentra Meohai,” ujarnya.

Tim gabungan tersebut datang langsung ke lokasi, kemudian melakukan asesmen kondisi penerima manfaat, dan evakuasi pembebasan dari pasung didampingi oleh petugas dari Kepolisian dan TNI, untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan.

“Seluruh penerima manfaat segera dievakuasi untuk memperoleh penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di Kendari,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buton Tengah Muh Adam Basan yang hadir secara langsung dalam proses evakuasi, menyampaikan apresiasinya kepada Kemensos atas layanan respon kasus yang telah dilakukan.

“Terima kasih kepada Kementerian Sosial dan Sentra Meohai Kendari serta semua unsur yang terlibat, saya berharap kegiatan ini membawa hasil yang baik,” kata Adam didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Tengah Nurlia Husuni.

Kemensos dalam hal ini juga akan terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam upaya perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial bagi masyarakat kelompok rentan khususnya 12 Penerima Atensi Sosial (12-PAS).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.