Divonis Cuma 7 Bulan, Edi Pria Pengangguran Curi Alat Tukang Demi Makan, Elpirudin Rugi Rp 4 Juta
Ignatia Andra April 05, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengangguran di Surabaya bernama Edi Darmanto divonis hanya 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim lantaran perbuatannya.

Seorang pria pengangguran di Surabaya divonis 7 bulan penjara setelah ketahuan mencuri perkakas pertukangan.

Edi Darmanto terjerat kasus pencurian dengan pemberatan setelah mencongkel rumah korbanya di Jalan Gading Karya, Kota Surabaya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 26 November 2025 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebatang besi betel yang telah disiapkan Edi sebelumnya dibawa untuk mencongkel dan merusak pintu rumah korbannya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit peralatan pertukangan, yaitu mesin kompresor listrik, mesin gosok kayu, dan mesin gerinda.

Ketiga alat itu pelaku bungkus ke dalam karung berwarna putih.

Aksi Edi pun tidak berlangsung mulus.

Hingga akhirnya....

Saat hendak meninggalkan rumah korban dengan membawa hasil curiannya, Edi dicurigai oleh seorang petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Aziz Achirudin.

Aziz lantas menegur dan memeriksa isi karung yang dibawa Edi.

Setelah memastikan barang-barang di dalamnya merupakan milik korban Moch. Elpirudin, Aziz segera menghubungi pemilik rumah.

Setelah itu Edi diamankan dan diserahkan kepada polsek setempat.

Putusan persidangan

Dalam persidangan, Edi mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara harus menanggung biaya hidup sebagai kepala keluarga.

Barang-barang curian itu rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

“Maksud dan tujuan terdakwa mengambil tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan atau uang karena terdakwa tidak bekerja dan membutuhkan biaya hidup sebagai kepala rumah tangga,” ujar Ketua Hakim, Ristanti Rahim saat membacakan putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3/2026) lalu, dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (5/4/2026).

Akibat perbuatan terdakwa, korban Moch. Elpirudin mengalami kerugian materiil ditaksir sebesar Rp 4.000.000.

Keputusan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Edi Darmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Atas dasar itu, hakim memvonis Edi dengan hukuman penjara selama 7 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Sementara itu, barang bukti berupa besi betel dan karung putih dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ketiga peralatan pertukangan yang menjadi objek pencurian dikembalikan kepada pemiliknya, Moch. Elpirudin.

Psikis pengangguran

Secara psikologis, pengangguran tidak otomatis membuat seseorang menjadi pencuri, tetapi kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan tindakan kriminal.

Perbuatan seperti mencuri karena tekanan tertentu.

Salah satu penyebab utamanya adalah stres ekonomi.

Ketika seseorang tidak memiliki penghasilan, kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan keluarga menjadi sulit dipenuhi.

Tekanan ini dapat menimbulkan kecemasan, frustrasi, dan rasa putus asa yang mendorong individu mencari jalan pintas, termasuk tindakan ilegal, demi bertahan hidup.

Selain itu, pengangguran sering kali berdampak pada harga diri dan identitas diri.

Banyak orang mengaitkan pekerjaan dengan nilai diri dan peran sosial.

Ketika kehilangan pekerjaan, seseorang bisa merasa tidak berguna, rendah diri, atau kehilangan arah hidup.

Kondisi psikologis ini dapat melemahkan kontrol diri dan membuat individu lebih rentan mengambil keputusan impulsif, termasuk mencuri, terutama jika mereka merasa tidak punya pilihan lain.

Faktor luar

Faktor lingkungan sosial juga berperan penting.

Individu yang menganggur dan berada di lingkungan dengan tingkat kriminalitas tinggi atau memiliki teman yang melakukan tindakan ilegal cenderung lebih mudah terpengaruh.

Dalam situasi seperti ini, mencuri bisa dianggap sebagai hal yang “wajar” atau bahkan sebagai strategi bertahan hidup, sehingga norma moral menjadi bergeser.

Di sisi lain, kurangnya aktivitas yang produktif juga dapat memengaruhi kondisi mental.

Pengangguran sering menyebabkan kebosanan, kehilangan rutinitas, dan perasaan tidak memiliki tujuan.

Baca juga: MBG Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Aktif Mengawal

Dalam beberapa kasus, kondisi ini dapat menurunkan kemampuan seseorang untuk berpikir jangka panjang dan mempertimbangkan konsekuensi.

Hal itu yang membuat lebih mudah tergoda melakukan tindakan berisiko seperti mencuri.

Namun, penting untuk ditekankan bahwa tidak semua pengangguran akan melakukan pencurian.

Banyak faktor lain seperti nilai moral, pendidikan, dukungan keluarga, dan akses terhadap bantuan sosial yang sangat memengaruhi perilaku seseorang.

Pengangguran adalah salah satu faktor risiko, bukan penyebab tunggal, dan perilaku kriminal tetap merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor psikologis, sosial, dan ekonomi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.