TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf tegaskan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang libur saat Work From Home (WFH) di hari Jumat bisa turun pangkat sampai dipecat.
Dalam hal ini Gus Ipul sapaan akrabnya menegaskan jika ada ASN kepergok liburan saat WFH maka ia akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa pihaknya bisa memantau secara berkala kinerja para ASN dengan menggunakan aplikasi.
"Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," ucapnya.
Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah.
"Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya," tegasnya.
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH
Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat secara selektif, dengan tetap memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Penerapan WFH ini seiring arahan pemerintah pusat terkait efisiensi kerja dan energi.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Yang pertama, kita tentu sejalan dengan arahan Bapak Presiden. Namun dalam aturan WFH tersebut ada pengecualian,” ujar Dedy, ke TribunBengkulu.com, Rabu (1/4/2026).
Layanan Publik Tidak Boleh Terhenti
Dedy menjelaskan bahwa sejumlah sektor pelayanan dasar tidak termasuk dalam kebijakan WFH, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit tetap beroperasi normal karena menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat.
Begitu juga dengan sekolah yang tidak memungkinkan untuk diliburkan.
Selain itu, layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan publik tidak mungkin diliburkan. Masyarakat tetap butuh mengurus administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan instansi teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti kantor lurah dan kantor camat, seluruhnya tetap buka dan memberikan pelayanan.
“Tidak ada yang ditutup. Semua pelayanan tetap berjalan,” tegas Dedy.
Fokus Efisiensi, Bukan Pembatasan Layanan
Menurut Dedy, kebijakan WFH lebih difokuskan pada instansi yang bersifat administratif sebagai bagian dari langkah efisiensi, terutama dalam penggunaan energi di perkantoran.
Dengan sistem ini, penggunaan listrik seperti lampu dan fasilitas kantor dapat ditekan karena tidak semua pegawai bekerja dari kantor dalam waktu bersamaan.
“Semangatnya adalah efisiensi. Jadi tidak semua ruangan digunakan seperti biasanya,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu.
Dedy memastikan pejabat eselon II dan III tetap bekerja penuh di kantor dan tidak mengikuti skema WFH.
“Tidak ada WFH untuk eselon II dan III. Wali kota juga tetap bekerja full time,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN dapat diterapkan satu hari dalam sepekan, khususnya pada hari Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional.